Bapemperda DPRD Kotim apresiasi sumbang pemikiran mahasiswa STIH Habaring Hurung

id Bapemperda DPRD Kotim apresiasi sumbang pemikiran mahasiswa STIH Habaring Hurung, Kalteng, DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Sampit, Kotim, Kotawaringin T

Bapemperda DPRD Kotim apresiasi sumbang pemikiran mahasiswa STIH Habaring Hurung

Rado, perwakilan mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit menyerahkan dokumen hasil pemikiran kalangan mahasiswa itu terhadap materi peraturan daerah beserta naskah akademis kepada Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di ruang Bapemperda, Selasa (29/6/2021). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengapresiasi sumbang pemikiran mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung terhadap sejumlah masalah yang saat ini menjadi pembahasan di lembaga legislatif tersebut.

"Kami senang dengan pola interaksi demikian, 'take and give' antara kami sebagai wakil rakyat dan mahasiswa ini tercipta. Kami memang memerlukan banyak masukan dalam pembuatan produk hukum di daerah ini,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.

Mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit datang ke gedung wakil rakyat untuk melakukan audiensi dengan DPRD Kotawaringin Timur, khususnya Bapemperda setempat. Ini merupakan bagian dari wujud para mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu yang mereka dalam di bangku kuliah.

Rombongan mahasiswa diterima di ruang Bapemperda dihadiri Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo dan anggota Bapemperda Dadang Siswanto, Darmawati, Ary Dewar serta sejumlah staf bagian legislasi DPRD Kotawaringin Timur. 

Pertemuan berlangsung dalam suasana keakraban dan diskusi ringan terkait tugas dan fungsi Bapemperda. Kegiatan itu juga disertai penyerahan dokumen hasil pemikiran kalangan mahasiswa itu terhadap materi peraturan daerah beserta naskah akademis.

Handoyo berharap sinergitas antara legislator dengan kalangan mahasiswa, khususnya di bidang hukum ini bisa berlanjut. Apalagi Bapemperda memerlukan aspirasi-aspirasi dan sumbang pemikiran, termasuk dari kalangan milenial dalam pembahasan dan pembentukan produk hukum daerah.

Baca juga: Pemkab Kotim paparkan visi dan misi RPJMD 2021-2026

Disinggung mengenai naskah akademis yang digodok mahasiswa itu, Handoyo menilai sudah memenuhi unsur dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011. 

“Kami sangat mengapresiasi. Kalau dilihat dari sisi tata cara penulisan dan penyusunannya, saya kira sudah tepat. Mungkin di materi isi perdanya yang harus diperkaya dan itu memang bukan hal mudah, karena memang perlu pemikiran yang mendalam hingga penjaringan aspirasi umum untuk menyusunnya,” ungkap Handoyo.

Sementara itu salah satu perwakilan mahasiswa, Radiansyah menyebutkan, pihaknya sangat senang bisa langsung berdiskusi dengan wakil rakyat, apalagi  berkaitan dengan peraturan daerah.

“Paling tidak kami bisa memberikan masukan dan buah pemikiran kami kepada wakil di lembaga ini nantinya apalagi dalam hal penyusunan perda tentunya banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal,” kata dia.

Rado, mahasiswa lainnya menyampaikan terima kasihnya karena kedatangan mereka diterima dengan sangat baik oleh Bapemperda. Dia berharap sinergitas ini terus berlanjut dan ditingkatkan.

"Sinergitas ini sangat positif karena saling menguntungkan, khususnya bagi kami para mahasiswa. Ini menjadi sarana pembelajaran sangat penting bagi kami dalam mengaplikasikan ilmu yang didapat di kampus dengan menerapkannya langsung," demikian Rado.

Baca juga: 52 tenaga kesehatan di Kotim tertular COVID-19