Sampit (ANTARA) - Sanggul Lumban Gaol diangkat kembali menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
"Ini menindaklanjuti hasil PTUN. Saya selaku pemerintah daerah memutuskan untuk tidak banding. Saya tidak ingin membuang energi. Kita membutuhkan dukungan kawan-kawan, makanya kita perlu kebersamaan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat memimpin serah terima tiga jabatan kepala satuan organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup.
Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup diserahkan oleh Ahmad Sarwo Oboy kepada Sanggul Lumban Gaol. Sarwo Oboy yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut, kini menjadi Staf Ahli Bupati.
Sementara itu bagi Sanggul, ini menjadi momen baginya kembali menduduki jabatan yang sempat ditinggalkannya beberapa bulan akibat dirinya dipindah menjadi staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian (DP3AP2KB) Kotawaringin Timur.
Menjelang pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur pada akhir 2020 lalu, Sanggul dicopot dari jabatannya. Bupati Supian Hadi yang menjabat saat itu memutasi Sanggul menjadi staf di (DP3AP2KB) Kotawaringin Timur.
Kabarnya ini terkait tindakan Sanggul yang dinilai masuk ke ranah politik praktis. Namun Sanggul tidak terima atas pencopotan itu karena menurutnya tidak sesuai aturan.
Dia kemudian menggugat ke PTUN Palangka Raya dan gugatannya dikabulkan. PTUN Palangka Raya memerintahkan pemerintah daerah mengembalikan Sanggul ke jabatannya semula.
Kini Halikinnor yang terpilih dan menjabat sebagai bupati menggantikan Supian Hadi, tidak mengajukan banding meski peluang itu ada. Dia memilih merangkul dan menjalankan putusan PTUN untuk mengembalikan Sanggul ke jabatannya semula.
"Serah terima ini sedikit terlambat karena menunggu surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Saya berharap Pak Sanggul bisa bekerja maksimal karena tugas kita cukup berat di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Halikinnor.
Baca juga: Seluruh fraksi DPRD Kotim sepakat bahas Raperda RPJMD dan Protokol Kesehatan
Ada beberapa pesan dan harapan disampaikan Halikinnor kepada Sanggul, yakni pembenahan depo sampah yang belum ada penutupnya sehingga menimbulkan aroma tidak enak, padahal lokasinya berdampingan dengan SMPN 3 Sampit.
Halikinnor juga meminta Dinas Lingkungan Hidup mengawasi penanganan limbah di areal perkebunan kelapa sawit. Selama ini masalah tersebut sering dikeluhkan warga, bahkan dituding penyebab pencemaran sungai.
Dia juga meminta penataan kembali ruang terbuka hijau, khususnya yang ada di Sampit agar membuat kota ini semakin asri. Halikinnor bahkan berencana membuat taman di bagian belakang komplek kantor bupati.
"Saya juga ingin suatu saat Bruynzeel di areal Inhutani itu diserahkan kepada pemerintah daerah supaya bisa kita kelola jadi destinasi wisata," kata Halikinnor.
Sementara itu Sanggul Lumban Gaol saat menerima surat keputusan yang diserahkan Bupati Halikinnor, menyatakan kesiapannya untuk bekerja optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memimpin Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu material penanganan darurat jalan lingkar selatan Sampit