Lebihi tonase, Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun dipasang portal pembatas

id Pemkab Gumas,Kuala Kurun ,Kurun,Kalteng,Gunung Mas,Sepang Kota,Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang,Lebihi tonase, Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun dip

Lebihi tonase, Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun dipasang portal pembatas

Bupati Gumas Jaya S Monong (kiri) didampingi Staf ahli Gubernur Herson B Aden dan lainnya memantau truk angkutan yang melintas di portal atau alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan, di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Jumat malam (23/7/2021). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didukung Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memasang portal atau alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan, di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang.

“Ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun adalah ruas jalan provinsi kelas III. Jalan ini dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi sembilan meter, dan ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST)/tonase delapan ton,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong di Sepang Kota, Jumat (23/7) malam.

Pada kenyataan di lapangan, kendaraan bermotor yang melalui ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun ada yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan dengan ukuran berlebih dan muatan berlebih.

Hal itu terlihat saat dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan portable, di mana ternyata ada truk yang memuat angkutan sampai dengan 17 ton, yang artinya melebihi muatan.

“Saya sendiri melihat, ada beberapa truk yang sedang lewat, ada yang sampai 17 ton. Bagaimana jalan kita tidak cepat rusak. Sedangkan kapasitas jalan kelas III ini hanya delapan ton,” paparnya.

Oleh sebab itu, Pemprov Kalteng didukung Pemkab Gumas memasang portal pembatas tinggi dan lebar kendaraan, untuk mengendalikan kendaraan yang melalui ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, yang disertai timbangan portable untuk memeriksa berat muatan kendaraan yang melintas.

Portal atau alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan yang dipasang di Sepang Kota mirip seperti gawang pada olahraga sepak bola, namun terdiri dari tiga tiang dengan jarak antara tiang yang satu ke tiang yang lain selebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Pemprov dan Pemkab Gumas juga gencar melakukan sosialisasi terkait larangan bagi truk angkutan, khususnya truk angkutan produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan, agar tidak ODOL saat melintas di ruas jalan Bukit Liti Kabupaten Pulang Pisau-Bawan Kabupaten Pulang Pisau-Kuala Kurun Kabupaten Gumas.

Untuk awal, truk angkutan yang ODOL akan diberi peringatan, sembari dicatat nomor polisinya. Jika truk angkutan yang sudah diberi peringatan kembali mengulangi ODOL maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.   

“Mohon ini jadi perhatian. Ini untuk diketahui dan ditaati oleh semua sektor usaha, khususnya sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan,” tegas orang nomor satu di kabupaten bermoto 'Habangkalan Penyang Karuhei Tatau' ini.

Lebih lanjut, rencananya Bupati Gumas akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng, untuk meminta partisipasi dari perusahaan di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan, untuk memperbaiki ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang melintas di daerah pemeriksaan di Sepang Kota agar berhati-hati dan bersabar, karena pasti akan ada antrean jika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, khususnya ODOL.

Staf ahli Gubernur Herson B Aden menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya dari pemprov dan pemkab untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya masyarakat Gumas.

“Harapannya masyarakat yang melakukan perjalanan dengan melalui ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun bisa merasa aman, nyaman, dan tidak berbahaya. Ini merupakan bentuk kepedulian pemprov dan pemkab,” demikian Herson.