Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan untuk memastikan bantuan bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, terlebih bagi keluarga kurang mampu.
"Kita jangan hanya mewajibkan mereka isolasi mandiri, tapi pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai tidak tercukupi hingga memaksa mereka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.
Ini menjadi perhatian serius legislator yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Hal ini selalu diingatkannya setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang saat ini masih berjalan.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur pada Senin (26/7) siang, ada penambahan penderita COVID-19 sebanyak 32 orang, sembuh 30 orang dan wafat tiga orang.
Secara keseluruhan jumlah kasus COVID-19 di kabupaten ini sudah sebanyak 4.155 kasus, terdiri dari 3.683 kasus sembuh, 337 orang masih ditangani dan 135 orang meninggal dunia.
Sebagian besar pasien COVID-19 di Kotawaringin Timur menjalani isolasi mandiri karena hanya mengalami gejala ringan atau tanpa gejala. Namun mereka wajib melakukan isolasi agar tidak menularkan virus mematikan itu kepada orang lain.
Menurut Dadang, hal yang perlu diperhatikan adalah keluarga kurang mampu yang sedang menjalani isolasi mandiri. Mereka tidak bisa bekerja sehingga perlu bantuan agar bisa tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim bergerak cepat atasi kekurangan oksigen
Dadang mengapresiasi berbagai program bantuan yang dijalankan pemerintah. Namun dia mengingatkan harus dipastikan bahwa bantuan itu benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
"Jangan sampai terlewat. Jangan sampai akhirnya mereka terpaksa ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pastikan di setiap RT bahwa pasien isolasi mandiri di wilayah mereka sudah diberi bantuan yang cukup hingga mereka selesai menjalani isolasi mandiri," tegas Dadang.
Sementara itu dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang sedang dibahas, kata Dadang, ditegaskan dalam Pasal 22 huruf F, yakni penyediaan sarana tempat isolasi mandiri atau karantina mandiri dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19.
Penegasan itu untuk memastikan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan dan melayani warga yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19 sehingga mereka bisa menjalaninya dengan baik sampai sembuh.
Baca juga: Kotim berharap dapat tambahan pasokan oksigen
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib