Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan untuk memastikan bantuan bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, terlebih bagi keluarga kurang mampu.
"Kita jangan hanya mewajibkan mereka isolasi mandiri, tapi pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai tidak tercukupi hingga memaksa mereka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.
Ini menjadi perhatian serius legislator yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Hal ini selalu diingatkannya setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang saat ini masih berjalan.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur pada Senin (26/7) siang, ada penambahan penderita COVID-19 sebanyak 32 orang, sembuh 30 orang dan wafat tiga orang.
Secara keseluruhan jumlah kasus COVID-19 di kabupaten ini sudah sebanyak 4.155 kasus, terdiri dari 3.683 kasus sembuh, 337 orang masih ditangani dan 135 orang meninggal dunia.
Sebagian besar pasien COVID-19 di Kotawaringin Timur menjalani isolasi mandiri karena hanya mengalami gejala ringan atau tanpa gejala. Namun mereka wajib melakukan isolasi agar tidak menularkan virus mematikan itu kepada orang lain.
Menurut Dadang, hal yang perlu diperhatikan adalah keluarga kurang mampu yang sedang menjalani isolasi mandiri. Mereka tidak bisa bekerja sehingga perlu bantuan agar bisa tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim bergerak cepat atasi kekurangan oksigen
Dadang mengapresiasi berbagai program bantuan yang dijalankan pemerintah. Namun dia mengingatkan harus dipastikan bahwa bantuan itu benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
"Jangan sampai terlewat. Jangan sampai akhirnya mereka terpaksa ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pastikan di setiap RT bahwa pasien isolasi mandiri di wilayah mereka sudah diberi bantuan yang cukup hingga mereka selesai menjalani isolasi mandiri," tegas Dadang.
Sementara itu dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang sedang dibahas, kata Dadang, ditegaskan dalam Pasal 22 huruf F, yakni penyediaan sarana tempat isolasi mandiri atau karantina mandiri dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19.
Penegasan itu untuk memastikan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan dan melayani warga yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19 sehingga mereka bisa menjalaninya dengan baik sampai sembuh.
Baca juga: Kotim berharap dapat tambahan pasokan oksigen
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Desember 2024 13:30 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit
Selasa, 17 Desember 2024 21:08 Wib