Pemkab Barut tetapkan tata batas tiga desa
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan tata batas wilayah antara Desa Sikan Kecamatan Montallat dan Malungai Kecamatan Gunung Timang serta Sikan dan Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, batas Desa Sikan dan Malungai, Desa Sikan dan Pandran Permai ditetapkan. Saya harap masing-masing kepala desa menerima dengan lapang dada," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah saat mempimpin rapat tata batas antar desa di ruang rapat Setda di Muara Teweh, Kamis.
Rapat tatas batas antar desa tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah Jainal Abidin, Kepala Dinas PUPR Muhammad Iman Topik, Kabag Pemerintahan Bahrum Poderlin Girsang, Kabag Hukum Sugeng Waluyo, Camat Montallat, Gunung Timang, Teweh Selatan, Kepala Desa Sikan, Malungai, dan Pandran Permai serta undangan lainnya.
Sekda Jainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai arahan dan petunjuk tata batas harus diselesaikan secara musyawarah mufakat secepatnya.
"Kita akan mendapat sanksi bila sampai terlambat," ungkap Jainal.
Bila nantinya disetujui, otomatis akan ditetapkan dalam SK Bupati sehingga nantinya akan merubah semua tata batas baik desa/kelurahan. Dalam rapat disampaikan argumentasi dari masing-masing Kepala Desa dan Camat terkait tata batas wilayahnya.
Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa rapat yang digelar merupakan rapat penentuan.
"Kita dideadline oleh kementerian bahwa permasalahan tata batas harus selesai pada tahun 2021," kata Nadalsyah.
Disampaikan juga bahwa di Barito Utara masih terdapat beberapa tata batas yang belum selesai, sehingga diharapkan agar dalam rapat yang digelar dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Bupati juga mengharapkan agar dikemudian hari, tata batas yang ditetapkan tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari.
"Kita bukan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tetapi penyelesaian secara administratif, sehingga tata batas bisa clear," ujar Nadalsyah.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, batas Desa Sikan dan Malungai, Desa Sikan dan Pandran Permai ditetapkan. Saya harap masing-masing kepala desa menerima dengan lapang dada," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah saat mempimpin rapat tata batas antar desa di ruang rapat Setda di Muara Teweh, Kamis.
Rapat tatas batas antar desa tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah Jainal Abidin, Kepala Dinas PUPR Muhammad Iman Topik, Kabag Pemerintahan Bahrum Poderlin Girsang, Kabag Hukum Sugeng Waluyo, Camat Montallat, Gunung Timang, Teweh Selatan, Kepala Desa Sikan, Malungai, dan Pandran Permai serta undangan lainnya.
Sekda Jainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai arahan dan petunjuk tata batas harus diselesaikan secara musyawarah mufakat secepatnya.
"Kita akan mendapat sanksi bila sampai terlambat," ungkap Jainal.
Bila nantinya disetujui, otomatis akan ditetapkan dalam SK Bupati sehingga nantinya akan merubah semua tata batas baik desa/kelurahan. Dalam rapat disampaikan argumentasi dari masing-masing Kepala Desa dan Camat terkait tata batas wilayahnya.
Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa rapat yang digelar merupakan rapat penentuan.
"Kita dideadline oleh kementerian bahwa permasalahan tata batas harus selesai pada tahun 2021," kata Nadalsyah.
Disampaikan juga bahwa di Barito Utara masih terdapat beberapa tata batas yang belum selesai, sehingga diharapkan agar dalam rapat yang digelar dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Bupati juga mengharapkan agar dikemudian hari, tata batas yang ditetapkan tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari.
"Kita bukan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tetapi penyelesaian secara administratif, sehingga tata batas bisa clear," ujar Nadalsyah.