Pemkot Palangka Raya beri keringanan pembayaran PBB

id Pemkot Palangka Raya beri keringanan pembayaran PBB, Kalteng, Palangka Raya, Fairid Naparin

Pemkot Palangka Raya beri keringanan pembayaran PBB

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu.

"Keringanan ini sebagai bentuk relaksasi pemerintah bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini berlaku mulai awal Agustus ini sampai 31 Desember mendatang," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.

Untuk itu kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan yang dimiliki.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menerangkan ada tiga kategori PBB yang diberikan keringanan terhadap masyarakat setempat.

"Pertama PBB yang NJOP-nya di bawah Rp20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis. PBB dengan NJOP lebih dari Rp20-80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak dan PBB dengan NJOP Rp1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak," kata Aratuni.

Kebijakan ini akan dinikmati masyarakat saat akan melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Tak hanya bagi masyarakat umum, relaksasi tersebut juga akan berlaku bagi setiap wajib pajak yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang tentunya terdampak dengan berlakunya  pembatasan kegiatan masyarakat karena pandemi COVID-19.

"Saat warga akan membayar PBB dan petugas melakukan input data maka secara otomatis sistem akan memberitahukan besaran atau golongan relaksasi yang diterima wajib pajak," kata Aratuni.

Baca juga: Pemprov Kalteng ambil sejumlah langkah untuk ringankan beban masyarakat

Jadi, lanjut dia, meski telah ditetapkan besaran relaksasi PBB yang diberikan, masyarakat tetap harus melaporkan PBB kepada pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi setempat.

Selama semester I 2021 BPPRD Kota Palangka Raya mencatat mencatat realisasi penerimaan pajak daerah di kota mencapai Rp54,02 miliar atau 47,74 persen dari target sebesar Rp113,17 miliar.

Pencapaian pajak di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah mencakup 11 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir.

Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara capaian PBB sampai semester I 2021 tercatat Rp5,6 miliar lebih atau 35,48 persen dari target pendapatan PBB senilai Rp16 miliar lebih.

"Untuk itu relaksasi ini juga sebagai upaya kita untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terdampak COVID-19 serta untuk mempercepat capaian PAD dari sektor PBB," kata Aratuni.

Baca juga: Gubernur Kalteng: Pemprov harus tarik 'rem darurat' kendalikan pandemi COVID-19