PT RSM tolak buka portal jalan tambang PT SEM
Kami berharap permasalahan lahan oleh perusahaan tersebut bisa diselesaikan agar tidak ada konflik antar warga
Tamiang Layang (ANTARA) - Polemik jalan pertambangan antara PT Riyasani Sekarsari Mandiri (RSM) dengan PT Senamas Energindo Mineral (SEM) terus berlanjut, bahkan sampai dengan terjadinya pemasangan portal oleh PT RSM.
Perwakilan PT RSM Cahyo Jaky Perkasa mengatakan, PT SEM meminta kepada pihaknya untuk membuka portal jalan yang berada di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
"Kami menolak membuka portal jalan tersebut, karena lahan itu milik PT RSM, yakni atas nama Ibu Misniati," katanya di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, PT RSM memiliki sejumlah bukti berupa surat menyurat baik Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas pembelian lahan pada tahun 2004 dengan panjang 2.341 meter dan lebar 20 meter. Namun tahun 2018, pihaknya mengetahui lahan tersebut telah menjadi jalan tambang yang digunakan PT SEM dan sampai saat ini masih dalam proses negosiasi dengan manajemen.
Ia mengatakan, hingga negosiasi terakhir, PT SEM meminta portal yang dipasang untuk dibuka dan meminta PT RSM menggugat ke pengadilan untuk mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Baca juga: Diskominfosantik Bartim luncurkan buku data statistik sektoral
"Kami merasa tidak perlu ke pengadilan, sebab portal yang dipasang itu berada di Lahan PT RSM. Kalau keberatan dengan portal itu ayo sama-sama mencari solusi melalui musyawarah mufakat," ungkap kata Cahyo.
Ia menjelaskan, lahan tersebut milik PT RSM yakni milik Misniati yang dibeli dari sembilan warga Desa Jaweten pada tahun 2004. Sejak pembelian tersebut, PT RSM tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak lain.
"Demikian juga dengan warga yang menjual lahan, mereka mengaku tidak pernah menjualbelikan lagi kepada pihak lain dengan didukung surat pernyataan mereka," jelas Cahyo.
Pihaknya meminta pimpinan PT SEM untuk menanggapi dan bernegosiasi di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, agar tercapai musyawarah mufakat dan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
Kepala Desa Jaweten, Doni meminta permasalahan lahan antara PT RSM dan PT SEM bisa secepatnya diselesaikan tidak membuat masyarakat resak dan terjadi konflik antar warga.
Menurut Doni, apabila tidak terselesaikan melalui musyawarah, maka sebaiknya bisa diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca juga: Semangat hari jadi diharapkan memperkuat tekad tangani pandemi di Bartim
"Kami berharap permasalahan lahan oleh perusahaan tersebut bisa diselesaikan agar tidak ada konflik antar warga," ungkap Doni.
Oleh sebab itu, Doni menghimbau warganya untuk menjaga kondusifitas di lokasi pemasangan portal agar tidak terjadi permasalahan hukum yang merugikan dikemudian hari. Ia juga meminta warganya mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak saat berada di lokasi pemasangan portal.
Perwakilan PT Senamas Energindo Mineral, Asep Syaefudin menegaskan, permasalahan lahan ini diharapkan ada kepastian hukumnya melalui pengadilan. Pihaknya juga memiliki alasan dalam menggunakan lahan tersebut sebagai jalan tambang dan demikian pula dengan PT RSM.
"Karena masing-masing pihak merasa memiliki dan cukup bukti atas lahan tersebut, maka sebaiknya permasalahan lahan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum sehingga ada kepastian hukumnya. Silahkan menggugat melalui pengadilan," kata Asep.
Sementara itu Legal PT SEM, Soleman menambahkan, apapun keputusan pengadilan maka wajib dipatuhi semua pihak, termasuk PT SEM. Selain itu, dengan ada kepastian hukum maka jika ada permasalahan pidana seperti penipuan dalam jual beli lahan, kiranya bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Bartim berupaya tanggulangi krisis oksigen RSUD Tamiang Layang
Perwakilan PT RSM Cahyo Jaky Perkasa mengatakan, PT SEM meminta kepada pihaknya untuk membuka portal jalan yang berada di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
"Kami menolak membuka portal jalan tersebut, karena lahan itu milik PT RSM, yakni atas nama Ibu Misniati," katanya di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, PT RSM memiliki sejumlah bukti berupa surat menyurat baik Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas pembelian lahan pada tahun 2004 dengan panjang 2.341 meter dan lebar 20 meter. Namun tahun 2018, pihaknya mengetahui lahan tersebut telah menjadi jalan tambang yang digunakan PT SEM dan sampai saat ini masih dalam proses negosiasi dengan manajemen.
Ia mengatakan, hingga negosiasi terakhir, PT SEM meminta portal yang dipasang untuk dibuka dan meminta PT RSM menggugat ke pengadilan untuk mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Baca juga: Diskominfosantik Bartim luncurkan buku data statistik sektoral
"Kami merasa tidak perlu ke pengadilan, sebab portal yang dipasang itu berada di Lahan PT RSM. Kalau keberatan dengan portal itu ayo sama-sama mencari solusi melalui musyawarah mufakat," ungkap kata Cahyo.
Ia menjelaskan, lahan tersebut milik PT RSM yakni milik Misniati yang dibeli dari sembilan warga Desa Jaweten pada tahun 2004. Sejak pembelian tersebut, PT RSM tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak lain.
"Demikian juga dengan warga yang menjual lahan, mereka mengaku tidak pernah menjualbelikan lagi kepada pihak lain dengan didukung surat pernyataan mereka," jelas Cahyo.
Pihaknya meminta pimpinan PT SEM untuk menanggapi dan bernegosiasi di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, agar tercapai musyawarah mufakat dan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
Kepala Desa Jaweten, Doni meminta permasalahan lahan antara PT RSM dan PT SEM bisa secepatnya diselesaikan tidak membuat masyarakat resak dan terjadi konflik antar warga.
Menurut Doni, apabila tidak terselesaikan melalui musyawarah, maka sebaiknya bisa diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca juga: Semangat hari jadi diharapkan memperkuat tekad tangani pandemi di Bartim
"Kami berharap permasalahan lahan oleh perusahaan tersebut bisa diselesaikan agar tidak ada konflik antar warga," ungkap Doni.
Oleh sebab itu, Doni menghimbau warganya untuk menjaga kondusifitas di lokasi pemasangan portal agar tidak terjadi permasalahan hukum yang merugikan dikemudian hari. Ia juga meminta warganya mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak saat berada di lokasi pemasangan portal.
Perwakilan PT Senamas Energindo Mineral, Asep Syaefudin menegaskan, permasalahan lahan ini diharapkan ada kepastian hukumnya melalui pengadilan. Pihaknya juga memiliki alasan dalam menggunakan lahan tersebut sebagai jalan tambang dan demikian pula dengan PT RSM.
"Karena masing-masing pihak merasa memiliki dan cukup bukti atas lahan tersebut, maka sebaiknya permasalahan lahan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum sehingga ada kepastian hukumnya. Silahkan menggugat melalui pengadilan," kata Asep.
Sementara itu Legal PT SEM, Soleman menambahkan, apapun keputusan pengadilan maka wajib dipatuhi semua pihak, termasuk PT SEM. Selain itu, dengan ada kepastian hukum maka jika ada permasalahan pidana seperti penipuan dalam jual beli lahan, kiranya bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Bartim berupaya tanggulangi krisis oksigen RSUD Tamiang Layang