Diduga cabuli empat siswi, oknum Kepsek di Kapuas ditangkap polisi

id oknum Kepsek cabuli siswi di Kapuas, oknum Kepsek di Kapuas ditangkap polisi, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kapuas

Diduga cabuli empat siswi, oknum Kepsek di Kapuas ditangkap polisi

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8). ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP (43) ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang siswinya.

"Perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Rabu (4/8).

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, personel Polres Kapuas pun langsung melakukan penangkapan terhadap IP. Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kapuas, untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima ini dengan cara memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.

Para murid ini (korban), kemudian dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli dibagian area sensitifnya oleh pelaku.

Baca juga: Kakek 64 tahun diduga cabuli puluhan anak di Agam

Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid ini untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya maupun kerabatnya masing-masing. Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5/21) lalu," beber Kristanto.

Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak dibawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Kristanto.