562 narapidana Lapas Sampit terima remisi - ANTARA News Kalimantan Tengah - Berita Terkini Kalimantan Tengah

562 narapidana Lapas Sampit terima remisi

id 562 narapidana Lapas Sampit terima remisi, Kalteng, Bupati Kotim, Halikinnor, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, agung Supriyanto

562 narapidana Lapas Sampit terima remisi

Bupati Halikinnor didampingi Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada dua perwakilan narapidana usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 November Sampit, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 562 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, bahkan lima orang diantaranya langsung bebas karena masa pidananya telah habis.

"Kami ucapkan selamat atas remisi ini. Semoga saudara-saudara menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Bupati Halikinnor saat menyerahkan surat keputusan remisi yang diwakili dua orang narapidana, Selasa.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 November Sampit. Turut hadir mendampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto.

Penyerahan resmi kepada narapidana lainnya kemudian dilaksanakan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia secara serentak kepada seluruh perwakilan narapidana se-Indonesia yang berlangsung secara virtual.

Khusus di Lapas Sampit, kegiatan ini diikuti Agung bersama jajarannya serta empat orang perwakilan narapidana penerima remisi umum. Surat keputusan remisi diserahkan Agung kepada perwakilan narapidana.

Agung menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan salah satu hak para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut yaitu menunjukkan prestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.

Syarat-syarat tersebut sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 768 orang warga binaan pemasyarakatan atau WBP. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 yang dinyatakan mendapatkan remisi umum sebanyak 562 orang narapidana.

Baca juga: Pemkab Kotim maknai HUT RI momen perjuangan mengatasi pandemi COVID-19

Dirincikan, kategori narapidana yang mendapat remisi namun masih menjalani sisa pidana atau remisi umum I (RU I) sebanyak 548 orang narapidana, sedangkan narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi umum II (RU II) sebanyak 14 orang.

"Namun demikian dari 14 orang itu hanya lima orang yang kami bebaskan karena sembilan orang sisanya harus menjalani subsider atau sisa masa tahanan dengan kurun waktu berbeda-beda. Secara umum paling banyak yang menerima remisi adalah narapidana kasus pencurian buah kelapa sawit," jelas Agung.

Agung menambahkan, tahun ini terdapat 206 orang WBP yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum. Penyebabnya yaitu ada yang berstatus tahanan, status narapidana namun belum menjalani pidana selama enam bulan, pidana narkotika terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, pidana seumur hidup dan narapidana yang saat ini sedang menjalani subsider (BIII).

Agung mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun ini. Semoga ini menjadi motivasi untuk berusaha memperbaiki diri dengan mematuhi program pembinaan di Lapas Sampit bagi yang masih harus menjalani pidana.

"Bagi narapidana yang langsung bebas, semoga hal ini menjadi motivasi pula agar menjadi insan yang aktif, produktif dalam pembangunan bangsa serta tidak melanggar pidana lagi," demikian Agung.

Sementara itu saat memimpin penyerahan remisi umum secara virtual, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas.

Baca juga: Upacara virtual jadi pilihan memperingati HUT RI di tengah pandemi COVID-19

Remisi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga para warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak. Sebanyak 2.491 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Yasonna mengucapkan selamat atas remisi pada tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Khusus Pembinaan Anak di seluruh Indonesia, termasuk di Sampit.

Dia berpesan kepada para narapidana untuk menunjukkan sikap serta perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, diucapkan selamat menjalani kebersamaan dengan keluarga. Diharapkan bisa merajut kembali tali kasih kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.

"Jadilah insan yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing," demikian Yasonna H Laoly.

Baca juga: RSUD Murjani Sampit berharap generator oksigen bantuan Kemenkes segera terealisasi

Baca juga: Bupati Kotim minta kebocoran CPO di Sungai Mentaya kembali dibersihkan

Baca juga: Penanganan kubah di Ujung Pandaran tunggu keputusan zuriat Datu Kalampayan