Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan keempat tersangka ini merupakan bagian dari sebuah perkumpulan (geng).
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari saling ejek antara kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri) lewat media sosial.
Saling ejek di media sosial itu pun berujung pada aksi tawuran antara kelompok Bedeng dan Kamdur di kawasan Daan Mogot, (8/8).
"Sekitar 50 kendaraan roda dua menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, Rabu.
Aksi tawuran tersebut memakan korban seorang anak dari kelompok Kamdur bernama Lutfi (16). Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng sebelum dinyatakan tewas.
Baca juga: Hendak tawuran, 10 pemuda diamankan polisi
Sadar telah menewaskan soerang anak, keempat tersangka pun melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Namun pelarian mereka berakhir kala polisi meringkus keempat tersangka pada Rabu (11/8). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bilah celurit.
Ady mengatakan empat orang yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan sisanya di bawah umur. Tersangka yang sudah dewasa berinisial DRH dan MS sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.
"Dua pelaku berstatus anak - anak dan ancamannya di atas limabelas tahun makan kita gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Baca juga: Seorang pemuda tersabet celurit di perut akibat tawuran
Baca juga: Di tengah pandemi COVID-19, pelajar di daerah ini malah tawuran
Baca juga: Polisi buru tersangka pembacok pada tawuran anak