BPJAMSOSTEK Palangka Raya minta pekerja waspadai penipuan berkedok BSU

id Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, BPJAMSOSTEK Cabang Palangka

BPJAMSOSTEK Palangka Raya minta pekerja waspadai penipuan berkedok BSU

Ilustrasi: Pekerja (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Budi Wahyudi meminta para pekerja mewaspadai penipuan berkedok pesan berantai yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kami minta kepada seluruh masyarakat pekerja lebih berhati-hati dalam menerima pesan berantai terkait BSU. Untuk memastikan validitas data calon penerima BSU, lakukan di kanal resmi yang disiapkan BPJSMSOSTEK," kata Budi di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

"Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK," katanya.

Dia mengatakan sebagai penyedia data penerima BSU, seperti di tahun sebelumnya BPJAMSOSTEK pun siap melaksanakan sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah. Data pekerja peserta jaminan ketenagakerjaan selaku calon penerima BSU juga telah kepada pemerintah.

Dia menambahkan bahwa bantuan BSU tersebut bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang terdampak secara ekonomi karena adanya pandemi COVID-19 yang belum usai.

Baca juga: Pemerintah kkembali salurkan bantuan subsidi upah pada pekerja patuh kepesertaan Jamsostek

"Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja, pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening para pekerja terutama yang telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

BSU tahun ini diberikan kepada selapan juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021. Ketentuannya yakni pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kemudian pekerja berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan cara dapatkan diskon iuran 99 persen

Baca juga: BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran