Pemerintah kkembali salurkan bantuan subsidi upah pada pekerja patuh kepesertaan Jamsostek
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia terdampak Pandemi COVID-19 yang patuh terhadap kepesertaan Jamsostek.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya Minggu mengatakan penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid.
"Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia," kata Anggoro.
Pada tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong perusahaan tertib kepesertaan pastikan BSU tepat sasaran
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.
Anggoro mengatakan untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif tujuh mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kemenkop UKM audiensi implementasi perpres ketenagakerjaan
"Syarat tersebut yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar", tambah Anggoro.
Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Sampai akhir Juli lalu BPJAMSOSTEK menyampaikan sebanyak 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker.
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengingatkan pemberi pekerja di Palangka Raya untuk tertib administrasi dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan audiensi virtual dengan Kemenkop UKM
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ke ahli waris nakes terpapar COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan bantuan APD kepada RSUD Sukamara
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya Minggu mengatakan penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid.
"Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia," kata Anggoro.
Pada tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong perusahaan tertib kepesertaan pastikan BSU tepat sasaran
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.
Anggoro mengatakan untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif tujuh mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kemenkop UKM audiensi implementasi perpres ketenagakerjaan
"Syarat tersebut yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar", tambah Anggoro.
Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Sampai akhir Juli lalu BPJAMSOSTEK menyampaikan sebanyak 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker.
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengingatkan pemberi pekerja di Palangka Raya untuk tertib administrasi dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan audiensi virtual dengan Kemenkop UKM
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ke ahli waris nakes terpapar COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan bantuan APD kepada RSUD Sukamara