BPJAMSOSTEK-Kemenkop UKM audiensi implementasi perpres ketenagakerjaan

id Bpjs ketenagakerjaan, bpjamsostek, bpjamsostek palangka raya, palangka raya, diskop ukm, koperasi, umkm, kalteng

BPJAMSOSTEK-Kemenkop UKM audiensi implementasi perpres ketenagakerjaan

Tangkap layar audiensi virtual BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenkop UKM. (ANTARA/Ho/BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melaksanakan audiensi secara virtual dengan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 02/2021 yang berfokus pada optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM mengimplementasikan inpres yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

Ia mengatakan saat ini pihaknya juga sedang menyusun perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal, diantaranya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Perlindungan itu diperuntukan bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudian, lanjut dia, juga terkait integrasi data koperasi dan UKM khususnya data BPUM dan KUR. Pihaknya pun mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini.

"Dari MoU sebelumnya di tahun 2020 akan kami tindak lanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak," tuturnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Saya mendorong kerja sama ini. Saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki pelaku koperasi dan UMKM karena perubahan-perubahan kerja yang terjadi saat ini," jelasnya.

Teten menambahkan, saat ini ada tiga klaster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek, yaitu penerima KUR dan BPUM, pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi, serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada 2021 dalam ekosistem pelaku koperasi dan UKM, terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemenkop UKM serta tenaga penyuluh.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyambut baik dukungan dari Kemenkop UKM dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut.

Pihaknya juga berharap adanya kerja sama dan dukungan Kemenkop UKM ini, meningkatkan sinergi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja Indonesia khususnya di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya.

"Dan kami juga dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya siap bersinergi dengan jajaran Kemenkop UKM yang ada di kota setempat dan kabupaten lain di wilayah kerja kami," tegasnya.