Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tidak membuka celah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kecuali mengamendemen terlebih dahulu Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, menyusul adanya wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027 terkait dengan pandemi COVID-19 yang melanda tanah air.
Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan bahwa ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.
Disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Pasal ini menyebutkan selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berita Terkait
PLN jaga keandalan pelayanan pada KTT WWF 2024 di Bali
Minggu, 19 Mei 2024 5:05 Wib
Gubernur: FBIM kian inovatif dukung pengembangan pariwisata di Kalteng
Minggu, 19 Mei 2024 4:38 Wib
Deddy Winarwan ingatkan ASN Barsel netral dalam Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 23:31 Wib
Kepuasan mudik Lebaran 2024 karena kehadiran Kapolri
Sabtu, 18 Mei 2024 22:25 Wib
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib
15 sekolah di Kotim jalani penilaian CSA 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:58 Wib
Jamaah harus selalu kenakan ID Card agar mudah dikenali
Sabtu, 18 Mei 2024 20:54 Wib
Makanan jamaah calon haji dites sebelum didistribusikan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:48 Wib