Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pembatasan operasional tempat usaha di tengah pemberlakuan PPKM Level 4 dan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di kota setempat.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Jumat mengatakan pembatasan waktu operasional tersebut telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/03/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Level 4 dan Pengoptimalan Posko PPKM Tingkat Kelurahan.
"Surat edaran ini berlaku sejak 24 Agustus sampai 6 September sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua," katanya.
Diantara isi surat edaran tersebut diantaranya kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, penerapan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
Kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan pengaturan.
Diantara aturannya jam operasional sampai pukul 21.00 WIB kecuali apotek dan toko obat yang dapat beroperasi selama 24 jam. Seluruh karyawan atau pegawai wajib menunjukkan surat vaksinasi dan bagi yang belum wajib membuat surat pernyataan bersedia divaksin.
Pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Untuk pelaksanaan kegiatan dipusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan beroperasi mulai pukul 10.00-21.00 WIB.
Baca juga: Dua warga Banjarmasin ditangkap karena surat antigen diduga palsu
Seluruh kegiatan wajib melaksanakan akan diawasi Satgas COVID-19 baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun Satgas COVID-19 tingkat Kota Palangka Raya.
Kemudian untuk pasar tradisional harian dan mingguan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, pijat dan sejenisnya pembatasan operasional sampai 21.00 WIB. Seluruh karyawan atau pegawai wajib menunjukkan surat vaksinasi dan bagi yang belum wajib membuat surat pernyataan bersedia divaksin.
Khusus Pasar Subuh yang menjual bahan pokok beroperasi mulai pukul 01.00 WIB dini hari sampai pukul 07.00 WIB. Khusus Pasar Blauran dan Pasar Dadakan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk informasi lengkap masyarakat dapat membacanya di surat edaran wali kota yang saat ini sudah tersebar melalui pesan whatsapp dan media sosial lain.
"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Fairid.
Baca juga: Tak gunakan masker, 45 warga Palangka Raya diberi sanksi
Baca juga: Istri Waket DPRD Palangka Raya ikut vaksinasi Ibu Hamil