Diskominfosantik Gumas bakal integrasikan seluruh layanan elektronik pemkab
Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bakal mengintegrasikan semua layanan elektronik atau aplikasi yang ada di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
“Tujuan utama pengintegrasian layanan elektronik tersebut adalah untuk mengefisienkan penggunaan bandwidth dan biaya belanja pengadaan perangkat teknologi informasi komunikasi,” ucap Kepala Diskominfosantik Gumas Ruby Haris saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, pengintegrasian semua layanan elektronik perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, hal tersebut masih belum berjalan dengan maksimal.
Oleh sebab itu, tutur dia, Diskominfosantik Gumas akan berusaha mengintegrasikan semua layanan perangkat daerah di lingkup Pemkab setempat ke dalam satu ‘server cloud’ yang dikelola oleh dinas tersebut.
Baca juga: Dukung penanganan stunting, TP PKK Gumas demo masak ke desa
“Pengintegrasian akan dilakukan secara bertahap melalui satu pusat data, yang terpusat di dinas kami,” ucap Kepala Diskominfosantik Gumas Ruby Haris saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Nantinya Diskominfosantik Gumas akan memilah, mana layanan untuk aplikasi publik dan mana yang untuk aplikasi internal. Khusus aplikasi publik nantinya akan diintegrasikan lagi ke Pusat Data Nasional (PDN).
Saat ini PDN ditargetkan selesai terbangun pada tahun 2022 dan beroperasional pada tahun 2024. Namun saat ini pengintegrasian sudah bisa dilakukan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Ini merupakan proyek perubahan saya yang saya sebut SINYAL PEMDA PADAT. SINYAL PEMDA PADAT adalah akronim dari Strategi Integrasi Layanan Elektronik Pemerintah Daerah melalui Pusat Data,” papar dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa langkah yang dilakukan agar SINYAL PEMDA PADAT bisa berjalan baik adalah penyiapan ‘server cloud’, penyiapan Instruksi Bupati, serta migrasi server perangkat daerah ke Pusat Data Daerah.
Baca juga: Legislator apresiasi kinerja Polres Gumas berantas narkoba
Dari sisi perangkat daerah, keluaran dari strategi ini perangkat daerah tidak perlu membeli dan melakukan perawatan server, tidak perlu menyediakan teknisi khusus untuk menangani apabila server mengalami gangguan
Selain itu, sambung dia, perangkat daerah tidak perlu membangun aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum, serta operasional kantor sebagai dampak pusat data dapat ditekan.
Dari sisi Diskominfosantik Gumas, strategi ini diharap dapat memudahkan ‘management bandwith’, memudahkan penanganan gangguan, serta lebih mudah mengintegrasikan karena terpusat di satu tempat, standar layanan pusat data yang diberikan sama karena pendukungnya sama, dan operasional kantor sebagai bawaan pusat data dapat ditekan.
Jika semua berjalan baik diharap dapat tercapai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan predikat baik, serta total integritas ke PDN sehingga Pemkab Gumas sudah tidak memerlukan Pusat Data Mandiri.
SINYAL PEMDA PADAT sudah disosialisasikan kepada perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas. Sosialisasi dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom pada Jumat (10/9) lalu.
Saat sosialisasi, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan integrasi layanan elektronik melalui pusat data akan membuat pelayanan pemerintahan menjadi efektif dan efisien. Oleh sebab itu, dia mendorong Diskominfo Gumas untuk menjalankan strategi ini, dan diharap dapat selesai pada tahun 2024.
“Ini tentu perlu didukung seluruh perangkat daerah yang memiliki layanan elektronik atau aplikasi. Pada prinsipnya kita mendukung, terlebih ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” demikian Yansiterson.
Baca juga: Kwarcab Pramuka Gumas bantu korban banjir di Tewah
Baca juga: Jembatan Sei Rawi I ambruk, DPU Gumas segera lakukan penanganan
Baca juga: Perusahaan swasta di Gumas diminta tunjukkan kepedulian kepada korban banjir
“Tujuan utama pengintegrasian layanan elektronik tersebut adalah untuk mengefisienkan penggunaan bandwidth dan biaya belanja pengadaan perangkat teknologi informasi komunikasi,” ucap Kepala Diskominfosantik Gumas Ruby Haris saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, pengintegrasian semua layanan elektronik perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, hal tersebut masih belum berjalan dengan maksimal.
Oleh sebab itu, tutur dia, Diskominfosantik Gumas akan berusaha mengintegrasikan semua layanan perangkat daerah di lingkup Pemkab setempat ke dalam satu ‘server cloud’ yang dikelola oleh dinas tersebut.
Baca juga: Dukung penanganan stunting, TP PKK Gumas demo masak ke desa
“Pengintegrasian akan dilakukan secara bertahap melalui satu pusat data, yang terpusat di dinas kami,” ucap Kepala Diskominfosantik Gumas Ruby Haris saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Nantinya Diskominfosantik Gumas akan memilah, mana layanan untuk aplikasi publik dan mana yang untuk aplikasi internal. Khusus aplikasi publik nantinya akan diintegrasikan lagi ke Pusat Data Nasional (PDN).
Saat ini PDN ditargetkan selesai terbangun pada tahun 2022 dan beroperasional pada tahun 2024. Namun saat ini pengintegrasian sudah bisa dilakukan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Ini merupakan proyek perubahan saya yang saya sebut SINYAL PEMDA PADAT. SINYAL PEMDA PADAT adalah akronim dari Strategi Integrasi Layanan Elektronik Pemerintah Daerah melalui Pusat Data,” papar dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa langkah yang dilakukan agar SINYAL PEMDA PADAT bisa berjalan baik adalah penyiapan ‘server cloud’, penyiapan Instruksi Bupati, serta migrasi server perangkat daerah ke Pusat Data Daerah.
Baca juga: Legislator apresiasi kinerja Polres Gumas berantas narkoba
Dari sisi perangkat daerah, keluaran dari strategi ini perangkat daerah tidak perlu membeli dan melakukan perawatan server, tidak perlu menyediakan teknisi khusus untuk menangani apabila server mengalami gangguan
Selain itu, sambung dia, perangkat daerah tidak perlu membangun aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum, serta operasional kantor sebagai dampak pusat data dapat ditekan.
Dari sisi Diskominfosantik Gumas, strategi ini diharap dapat memudahkan ‘management bandwith’, memudahkan penanganan gangguan, serta lebih mudah mengintegrasikan karena terpusat di satu tempat, standar layanan pusat data yang diberikan sama karena pendukungnya sama, dan operasional kantor sebagai bawaan pusat data dapat ditekan.
Jika semua berjalan baik diharap dapat tercapai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan predikat baik, serta total integritas ke PDN sehingga Pemkab Gumas sudah tidak memerlukan Pusat Data Mandiri.
SINYAL PEMDA PADAT sudah disosialisasikan kepada perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas. Sosialisasi dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom pada Jumat (10/9) lalu.
Saat sosialisasi, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan integrasi layanan elektronik melalui pusat data akan membuat pelayanan pemerintahan menjadi efektif dan efisien. Oleh sebab itu, dia mendorong Diskominfo Gumas untuk menjalankan strategi ini, dan diharap dapat selesai pada tahun 2024.
“Ini tentu perlu didukung seluruh perangkat daerah yang memiliki layanan elektronik atau aplikasi. Pada prinsipnya kita mendukung, terlebih ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” demikian Yansiterson.
Baca juga: Kwarcab Pramuka Gumas bantu korban banjir di Tewah
Baca juga: Jembatan Sei Rawi I ambruk, DPU Gumas segera lakukan penanganan
Baca juga: Perusahaan swasta di Gumas diminta tunjukkan kepedulian kepada korban banjir