Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.
Sebagaimana tertera dalam salinan PP yang diunduh di Jakarta, Selasa, dalam Pasal 4 Huruf e PP menyebutkan kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis hukuman disiplin berat:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Salinan PP tersebut dapat diunduh publik melalui laman jdih.setneg.go.id.
Berita Terkait
Bahas masa depan Jakarta, Ridwan Kamil temui Jokowi
Jumat, 1 November 2024 21:48 Wib
Delapan pesawat tempur TNI AU kawal penerbangan Jokowi
Senin, 21 Oktober 2024 7:09 Wib
Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi
Minggu, 20 Oktober 2024 22:31 Wib
Joko Widodo dan Iriana tiba di Solo
Minggu, 20 Oktober 2024 19:10 Wib
Presiden Jokowi ucapkan terima kasih dan minta maaf kepada jajaran kabinet
Jumat, 18 Oktober 2024 18:28 Wib
Presiden Jokowi terbitkan perpres jaminan kesehatan purnatugas menteri
Kamis, 17 Oktober 2024 10:46 Wib
Benarkah Jokowi dan Prabowo menyanyikan lagu Cinta dan Permata? Ini faktanya
Selasa, 15 Oktober 2024 12:02 Wib
Jokowi pimpin apel pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran
Senin, 14 Oktober 2024 10:31 Wib