Bupati Barut apresiasi Satgas Saber Pungli raih penghargaan tertinggi
Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara Nadalsyah atas nama pemerintah daerah setempat mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi yang diraih Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) setempat yang telah mendapatkan penghargaan Juara I atas kinerja tahun 2021.
"Apresiasi ini merupakan penghargaan kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas dalam pencegahan pungutan-pungutan liar di Kabupaten Barito Utara sehingga tidak ada kasus yang meresahkan masyarakat," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.
Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat mewakili Menkopulhukam yang dilaksanakan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (15/9).
Wakapolres Barito Utara Kompol Masharsono selaku ketua Saber Pungli daerah setempat mengatakan Saber Pungli melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang merupakan tindak lanjut dan cita-cita pemerintah untuk memberantas praktik pungutan liar di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian juga diatur dalam SKEP Bupati Barito Utara Nomor 188.45/ 612/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di kabupaten setempat.
"Apresiasi ini merupakan penghargaan kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas dalam pencegahan pungutan-pungutan liar di Kabupaten Barito Utara sehingga tidak ada kasus yang meresahkan masyarakat," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.
Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat mewakili Menkopulhukam yang dilaksanakan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (15/9).
Wakapolres Barito Utara Kompol Masharsono selaku ketua Saber Pungli daerah setempat mengatakan Saber Pungli melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang merupakan tindak lanjut dan cita-cita pemerintah untuk memberantas praktik pungutan liar di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian juga diatur dalam SKEP Bupati Barito Utara Nomor 188.45/ 612/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di kabupaten setempat.