Aturan itu dikutip di Jakarta, Rabu, dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, yang aturannya merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.
Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan, restoran, rumah makan, dan kafe, dapat menerima konsumen untuk makan di tempat secara terbatas pada jam operasional pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan protokol menerapkan kesehatan ketat.
Baca juga: Kota ini wajibkan tunjukkan kartu vaksin bila makan di restoran
Restoran, rumah makan, dan kafe menyediakan maksimal dua kursi di setiap meja, dan pengunjung maksimal 25 persen.
Pengunjung dan karyawan wajib memindai sertifikat vaksinasi pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk restoran, rumah makan, dan kafe.
Untuk warung makan (warung tegal), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21:00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Pengunjung dan pegawai yang diizinkan masuk dengan syarat sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali orang yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Restoran, rumah makan, kafe, yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca juga: Belasan restoran di Kobar jadi contoh alat perekam transaksi pajak
Baca juga: Restoran Jepang hadirkan ramen siap saji khusus untuk Indonesia
Baca juga: Wali Kota keluarkan larangan restoran layani makan di tempat