Sebanyak 58 peserta CPNS Gumas dipastikan gugur

id CPNS Gumas,gunung mas,skd,Sebanyak 58 peserta CPNS Gumas dipastikan gugur

Sebanyak 58 peserta CPNS Gumas dipastikan gugur

Kabid Pengadaan, Mutasi dan Promosi di BKPSDM Gumas Tommy Lili Pali. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai sipil negara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang dimulai pada 16 September 2021 telah selesai dilaksanakan pada 25 September 2021 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Gumas Guanhin melalui Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi Tommy Lili Pali di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan ada 58 peserta yang tidak mengikuti SKD sehingga dipastikan mereka telah gugur.

“Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Gumas 2021 dilakukan di dua tempat, yakni di gedung CAT BKPSDM Gumas dan Unit Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Palangka Raya,” ucap dia.

Pelaksanaan SKD di Gumas dilakukan mulai 16-18 September 2021. Sesuai daftar, ada 347 peserta yang dijadwalkan mengikuti SKD namun ternyata ada 31 peserta yang tidak hadir.

Baca juga: Kejari Gumas terus berupaya tingkatkan kesadaran hukum masyarakat

Sedangkan pelaksanaan SKD di Palangka Raya dilakukan mulai 21-25 September 2021. Sesuai daftar, ada 471 peserta yang dijadwalkan mengikuti SKD namun ternyata ada 27 peserta yang tidak hadir.

“Ke 58 peserta yang tidak mengikuti SKD tersebut sudah pasti tidak bisa ikut ke tahap selanjutnya dan dinyatakan tidak lulus,” tegas Tommy.

Saat ini panitia sedang merekapitulasi hasil SKD, dan rencananya akan diumumkan pada bulan November 2021. Nantinya hasil rekapitulasi akan diumumkan melalui website resmi BKPSDM Gumas.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa peserta seleksi penerimaan CPNS Pemkab Gumas 2021 tidak dipungut biaya. Pemkab tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun, dari orang/pihak tertentu/oknum dalam penerimaan ini.

Peserta seleksi penerimaan CPNS Pemkab Gumas tahun 2021, sambung dia, hendaknya berhati-hati jika ada orang/ pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.

“Peserta hendaknya tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi, dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya,” demikian Tommy.

Baca juga: Pedagang di shelter Taman Kota Kuala Kurun diingatkan jaga kebersihan makanan

Baca juga: DPRD Gumas minta pemkab segera perbaiki jembatan yang rusak

Baca juga: Bupati Gumas sambut baik Serbuan Batalyon Vaksinator di Rungan