Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, menekankan Presiden Joko Widodo menolak wacana jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun hingga 2027.
"Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak terhadap wacana tiga periode dan juga tidak, tidak, tidak terhadap masa perpanjangan jabatan presiden," ujar Fadjroel Rachman di Jakarta, Selasa, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang wacana jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga tahun yang belakangan mengemuka. .
Ia mengatakan meskipun Jokowi menolak kedua wacana itu namun perdebatan wacana tersebut di publik tidak mungkin dihentikan, karena hal itu merupakan ciri negara demokrasi dan dilindungi konstitusi pada pasal 28 UUD 1945.
"Jadi kita tidak boleh hentikan itu, termasuk kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR, karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR," jelasnya.
Ia menekankan bahwa Jokowi ingin mengatakan, apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah, dan apa yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati.
Berita Terkait
Presiden Prabowo dan Jokowi nikmati makanan di angkringan Solo
Senin, 4 November 2024 20:44 Wib
Jokowi girang terima kunjungan Presiden Prabowo di kediamannya di Solo
Senin, 4 November 2024 11:35 Wib
Bahas masa depan Jakarta, Ridwan Kamil temui Jokowi
Jumat, 1 November 2024 21:48 Wib
Delapan pesawat tempur TNI AU kawal penerbangan Jokowi
Senin, 21 Oktober 2024 7:09 Wib
Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi
Minggu, 20 Oktober 2024 22:31 Wib
Joko Widodo dan Iriana tiba di Solo
Minggu, 20 Oktober 2024 19:10 Wib
Presiden Jokowi ucapkan terima kasih dan minta maaf kepada jajaran kabinet
Jumat, 18 Oktober 2024 18:28 Wib
Presiden Jokowi terbitkan perpres jaminan kesehatan purnatugas menteri
Kamis, 17 Oktober 2024 10:46 Wib