Sampit (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama instansi terkait berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tersebut sangat penting karena merupakan payung. Nanti akan diintegrasikan dengan perda lainnya seperti terkait bangunan, angkutan jalan, limbah, perdagangan dan lainnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Selasa.
Marjuki yang dilantik memimpin instansi tersebut Kamis (16/9) lalu menyatakan komitmennya untuk membawa perubahan di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja serta mengoptimalkan peran dan kinerja instansi tersebut, sesuai harapan Bupati Halikinnor.
Untuk 100 hari kerja pertama ini dia menargetkan bisa menuntaskan pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dia menargetkan paling lama November sudah tuntas.
Bersamaan itu juga diharapkan bisa dirampungkan pembahasan dua peraturan bupati, yakni Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penindakan.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur dan mendapat respons serta dukungan yang bagus. Rencananya 11 Oktober nanti akan dilaksanakan pembahasan final bersama DPRD rancangan peraturan daerah tersebut.
Rancangan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdiri dari sembilan bab, 42 pasal dan 109 ayat. Pembentukan peraturan daerah tersebut sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum selesai.
"Makanya kami berusaha menyelesaikan ini karena akan menjadi dasar hukum dalam operasional di lapangan. Jangan sampai kita salah bertindak. Kalau tiga regulasi ini sudah selesai, saya memprogramkan pada Januari 2022 mulai disosialisasikan, selanjutnya diterapkan," kata Marjuki.
Baca juga: Opini WTP bawa Pemkab Kotim raih penghargaan Menteri Keuangan
Marjuki menegaskan, kehadiran Satpol PP adalah untuk menjaga dan mengawal ketertiban umum masyarakat dan perlindungan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam undang-undang bahwa ketertiban umum termasuk urusan wajib pelayanan dasar, sehingga jika tidak dilaksanakan maka berarti melanggar undang-undang.
Diakuinya, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja masih dihadapkan pada minimnya sarana dan prasarana serta personel. Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut sebagai pertimbangan bupati agar bisa dipenuhi secara bertahap.
Marjuki menerima dengan baik kepercayaan bupati yang menugaskannya memimpin Satuan Polisi Pamong Praja. Secara syarat administrasi, dia selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memang memenuhi kriteria untuk mengemban amanah tersebut.
"Ini adalah tugas dan kepercayaan dari bupati. Saya tahu persis tujuannya dalam rangka memaksimalkan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja karena merupakan urusan wajib pelayanan dasar masyarakat. Saya tentu akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh," tegas Marjuki.
Dia menyebutkan, diperkirakan ada sekitar 10 produk hukum yang nantinya akan dikeluarkan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas di lapangan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah lainnya, serta instansi penegak hukum yakni Polres, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Kita tidak boleh main-main atau sembarang dalam penindakan karena masyarakat kita pintar dan tahu aturan. Semua tahapan harus dilalui, koordinasi dengan instansi terkait, bahkan dimungkinkan dengan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan," tambah Marjuki.
Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Marjuki optimistis bisa mengembangkan Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur. Apalagi, kata dia, Bupati Halikinnor telah menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Kodim Sampit tegaskan komitmen membantu penanganan bencana