Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, secara intensif mematangkan Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi (RDTRPZ) Kota Tumbang Samba.
Kota Tumbang Samba akan menjadi ikon dan pusat kegiatan di poros tengah kabupaten ini kedepannya, kata Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang di Kasongan, Minggu.
"Untuk mewujudkan hal itu pihaknya telah melaksanakan ekspose laporan pendahuluan dan konsultasi publik penyusunan RDTRPZ Kota Tumbang Samba," tambahnya.
Ia mengaku telah melakukan rapat khusus bersama pihak kecamatan untuk mengatur rencana RDTRPZ agar implementasinya disesuaikan dengan visi dan misi pemerintah kabupaten di Aula Minon Dehen Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (7/10).
"Penyusunan RDTRPZ Kota Tumbang Samba Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018," jelas orang nomor dua di Bumi Penyang Hinje Simpei-julukan Kabupaten Katingan.
Sunardi mengatakan dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi tersebut ada delapan desa yang akan dijadikan desain Tata Kota Tumbang Samba ke depannya. Delapan desa itu adalah Desa Tewang Panjang, Petak Puti, Telok, Samba Bakumpai, Samba Danum, Samba Katung, Samba Kahayan dan Desa Napu Sahur.
Baca juga: Pemkab Katingan terima bantuan banjir dari DWP Kapuas
Sejumlah persiapan rancangan Tata Kota Tumbang Samba ke depannya terus dilakukan diantaranya dengan menjalin komunikasi dan sinergitas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Katingan, tokoh masyarakat, pengusaha di bidang perkebunan dan pertambangan, kepala desa, tokoh pemuda, tokoh wanita dan stakeholder lainnya.
Menurut Sunardi keinginan itu harus benar-benar disiapkan dengan matang apalagi wilayah ini ke depannya akan dijadikan trans Kalimantan di wilayah tengah yang akan menghubungkan Katingan menuju Kabupaten Nanga Pinoh Kalimantan Barat.
"Kedepannya, rencana tata ruang ini tentu akan dikaji dan dibahas bersama dengan legislatif terutama mengenai payung hukum sehingga memiliki kekuatan hukum yang inkrah atau tetap seperti dalam bentuk peraturan daerah," demikian Sunardi.
Baca juga: Lantik tiga pejabat, Bupati Katingan sebut upaya optimalisasi kinerja pemerintah
Baca juga: Bupati Sakariyas minta didirikan posko di lokasi rawan banjir