Legislator Gumas: Masyarakat harus jujur saat skrining sebelum disuntik vaksin

id Gumas,Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Cici Susilawat,Berita kalteng

Legislator Gumas: Masyarakat harus jujur saat skrining sebelum disuntik vaksin

Legislator Kabupaten Gumas Cici Susilawati. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Cici Susilawati mengajak masyarakat Kecamatan Manuhing untuk mengikuti vaksinasi massal Covid-19 yang akan diselenggarakan di kecamatan itu 13-14 Oktober 2021.

“Masyarakat Manuhing saya imbau untuk mengikuti vaksinasi. Yang utama, masyarakat harus jujur mengenai kesehatan pribadi sebelum disuntik,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, sebelum disuntik calon penerima vaksin menjalani skrining yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Saat menjalani proses skrining, masyarakat harus jujur dan terbuka.

Perempuan kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini mengingatkan kepada calon penerima vaksin agar tidak berusaha menutupi dari tenaga kesehatan, apabila memang sedang menderita suatu penyakit.

"Jika ada penyakit bawaan saya minta untuk terbuka kepada tenaga kesehatan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Kepada masyarakat yang sudah divaksin, baik itu dosis pertama maupun dosis kedua, diingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan. Sebab, sudah divaksin bukan berarti seseorang kebal 100 persen.

Masyarakat, sambung dia, tetap harus mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Gumas Evelnie mengatakan vaksinasi massal Covid-19 akan dilaksanakan di halaman kantor Pemerintah Kecamatan Manuhing, 13-14 Oktober 2021.

Dia menerangkan, vaksinasi massal Covid-19 di Manuhing menyasar 1.500 orang, dengan rincian 500 orang remaja usia 12 hingga 17 tahun dan 1.000 orang masyarakat umum atau usia 18 tahun ke atas.

"Bagi remaja yang ingin mengikuti vaksinasi massal Covid-19 cukup membawa Kartu Keluarga (KK), sedangkan bagi masyarakat umum cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” demikian Evelnie.