Medan (ANTARA) - Satreskrim Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial THV (35), pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban.
"Dari keterangan ibu korban, pelaku telah melakukan perbuatan sodomi terhadap putranya," ujarnya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan imbalan berupa uang tunai Rp2.000 hingga Rp5.000 kepada korban.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur dengan korban, karena pelaku adalah pecinta sejenis," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Sormin.
Berita Terkait
Lagi, kasus sodomi terhadap santri kembali terjadi di Ponpes Agam
Rabu, 7 Agustus 2024 23:19 Wib
Polisi ungkap kasus sodomi pada belasan santri di Jateng
Kamis, 4 Mei 2023 18:01 Wib
Tersangka sodomi 25 siswa SD diminta dihukum berat
Minggu, 23 April 2023 23:37 Wib
Tersangka sodomi 25 orang anak terancam 15 tahun penjara
Senin, 17 April 2023 16:57 Wib
Oknum guru pesantren diduga sodomi lima santri di bawah umur di Aceh Besar
Kamis, 19 Januari 2023 20:28 Wib
Oknum pembina Ponpes jadi tersangka kasus sodomi
Jumat, 11 Juni 2021 8:55 Wib
Seorang guru diduga mencabuli empat siswa laki-laki
Rabu, 14 April 2021 11:12 Wib
Penderita stroke ini kepergok sodomi keponakan sendiri
Kamis, 7 Januari 2021 15:15 Wib