Mantan Kepala DPMPTSP Gumas maju pilkades di Bereng Malaka
Kuala Kurun (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Aga Handuran maju sebagai calon kepala desa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan.
“Saya diminta oleh sebagian masyarakat Bereng Malaka untuk maju pada Pilkades Serentak Gelombang III di desa itu,” ucap Aga saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Kamis.
Atas permintaan dari sebagian masyarakat tersebut maka keikutsertaan dirinya berkompetisi pada Pilkades di Bereng Malaka bukan keinginan pribadi, melainkan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, panitia pemilihan tingkat desa telah menetapkan calon kades Bereng Malaka pada 4 Oktober 2021. Saat itu panitia sekaligus menentukan nomor urut calon kades.
Selain Aga Handuran, ada dua orang lain yang juga maju pada Pilkades Bereng Malaka yakni Sumitro dan Dargo. Sumitro mendapat nomor urut 1, Aga Handuran nomor urut 2, dan Dargo nomor urut 3.
Baca juga: Capaian belum optimal, Teras ajak masyarakat Gumas proaktif divaksin
Terpisah, Camat Rungan Osner Sagala mengatakan Pilkades Bereng Baru terbilang cukup menarik, karena Sumitro merupakan mantan kades di desa itu yang masa jabatannya habis beberapa waktu lalu dan digantikan oleh Dargo selaku penjabat kades.
Dia pun berharap pelaksanaan pilkades dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. Masyarakat diminta untuk mendukung pelaksanaan pilkades dan menggunakan hak pilih pada 17 November 2021 mendatang.
Lainnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Philips Van Royen mengatakan ada 14 desa yang melakukan Pilkades Serentak Gelombang III.
Dari 14 desa tadi, 12 desa sudah menetapkan calon kades dan melakukan pengundian nomor urut. 12 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut di Kecamatan Rungan.
Kemudian Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat. Hantapang, Jangkit, dan Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: Dinsos Gumas pulangkan pasien ODGJ usai jalani perawatan
Sedangkan dua desa yang belum menetapkan calon kades yakni Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Awalnya, di dua desa tersebut bakal calon kades yang mendaftar tidak sampai dua orang.
Hal itu membuat panitia tingkat desa memperpanjang masa pendaftaran. Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, bakal calon yang mendaftar sudah melebihi syarat yakni minimal dua orang.
Panitia tingkat desa di Tumbang Malahoi dan Tumbang Mujai saat ini sedang melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi bakal calon, yang sesuai jadwal dilakukan hingga 1 November 2021 mendatang.
“Minimal harus ada dua calon dan maksimal lima calon agar pilkades dapat terlaksana. Untuk penetapan calon dan pengundian nomor urut dilakukan pada 2 November 2021 mendatang,” jelas Philips.
Baca juga: Gumas dapat penghargaan Kemenkeu atas WTP lima kali berturut-turut
Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap TMMD dilakukan di daerah terpencil
Baca juga: Masyarakat Manuhing antusias ikuti vaksinasi massal COVID-19
“Saya diminta oleh sebagian masyarakat Bereng Malaka untuk maju pada Pilkades Serentak Gelombang III di desa itu,” ucap Aga saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Kamis.
Atas permintaan dari sebagian masyarakat tersebut maka keikutsertaan dirinya berkompetisi pada Pilkades di Bereng Malaka bukan keinginan pribadi, melainkan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, panitia pemilihan tingkat desa telah menetapkan calon kades Bereng Malaka pada 4 Oktober 2021. Saat itu panitia sekaligus menentukan nomor urut calon kades.
Selain Aga Handuran, ada dua orang lain yang juga maju pada Pilkades Bereng Malaka yakni Sumitro dan Dargo. Sumitro mendapat nomor urut 1, Aga Handuran nomor urut 2, dan Dargo nomor urut 3.
Baca juga: Capaian belum optimal, Teras ajak masyarakat Gumas proaktif divaksin
Terpisah, Camat Rungan Osner Sagala mengatakan Pilkades Bereng Baru terbilang cukup menarik, karena Sumitro merupakan mantan kades di desa itu yang masa jabatannya habis beberapa waktu lalu dan digantikan oleh Dargo selaku penjabat kades.
Dia pun berharap pelaksanaan pilkades dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. Masyarakat diminta untuk mendukung pelaksanaan pilkades dan menggunakan hak pilih pada 17 November 2021 mendatang.
Lainnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Philips Van Royen mengatakan ada 14 desa yang melakukan Pilkades Serentak Gelombang III.
Dari 14 desa tadi, 12 desa sudah menetapkan calon kades dan melakukan pengundian nomor urut. 12 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut di Kecamatan Rungan.
Kemudian Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat. Hantapang, Jangkit, dan Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: Dinsos Gumas pulangkan pasien ODGJ usai jalani perawatan
Sedangkan dua desa yang belum menetapkan calon kades yakni Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Awalnya, di dua desa tersebut bakal calon kades yang mendaftar tidak sampai dua orang.
Hal itu membuat panitia tingkat desa memperpanjang masa pendaftaran. Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, bakal calon yang mendaftar sudah melebihi syarat yakni minimal dua orang.
Panitia tingkat desa di Tumbang Malahoi dan Tumbang Mujai saat ini sedang melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi bakal calon, yang sesuai jadwal dilakukan hingga 1 November 2021 mendatang.
“Minimal harus ada dua calon dan maksimal lima calon agar pilkades dapat terlaksana. Untuk penetapan calon dan pengundian nomor urut dilakukan pada 2 November 2021 mendatang,” jelas Philips.
Baca juga: Gumas dapat penghargaan Kemenkeu atas WTP lima kali berturut-turut
Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap TMMD dilakukan di daerah terpencil
Baca juga: Masyarakat Manuhing antusias ikuti vaksinasi massal COVID-19