Gunung Mas dorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan melakukan sosialisasi regulasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kuala Kurun, Kamis.
“Ini merupakan bukti nyata Pemkab Gumas mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Yansiterson saat membuka kegiatan.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu menyebut, Masyarakat Hukum Adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang sampai saat ini.
Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar, sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Bupati Gumas: Anak tidak hanya sekedar objek penikmat pembangunan
Dari kegiatan ini diharap dapat membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundang-undangan yang mengakui Masyarakat Hukum Adat, serta ada pemahaman bersama tentang syarat pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang didasari dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat yang diharap dari kegiatan ini adalah para pemangku kepentingan terkait Masyarakat Hukum Adat dapat melaksanakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian Masyarakat Hukum Adat sebagai pemilik wilayah adat mendapat pembelajaran mengenai syarat-syarat untuk mendapat pengakuan secara peraturan dan perundang-undangan,” paparnya.
Lalu mempermudah Panitia Masyarakat Hukum Adat Gumas dalam melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi usulan Masyarakat Hukum Adat, serta Masyarakat Hukum Adat dapat mempersiapkan dokumen pendukung dalam kelengkapan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, pemkab sudah menetapkan panitia panitia pembentukan Masyarakat Hukum Adat. Dalam perkembangannya, kinerja panitia memang belum maksimal, hal ini mengingat terbatasnya sumber pendanaan dan sumber daya manusia yang mengayominya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama dari Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT) yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” demikian Yohanes Tuah.
Baca juga: Mantan Kepala DPMPTSP Gumas maju pilkades di Bereng Malaka
Baca juga: Capaian belum optimal, Teras ajak masyarakat Gumas proaktif divaksin
Baca juga: Dinsos Gumas pulangkan pasien ODGJ usai jalani perawatan
“Ini merupakan bukti nyata Pemkab Gumas mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Yansiterson saat membuka kegiatan.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu menyebut, Masyarakat Hukum Adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang sampai saat ini.
Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar, sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Bupati Gumas: Anak tidak hanya sekedar objek penikmat pembangunan
Dari kegiatan ini diharap dapat membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundang-undangan yang mengakui Masyarakat Hukum Adat, serta ada pemahaman bersama tentang syarat pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang didasari dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat yang diharap dari kegiatan ini adalah para pemangku kepentingan terkait Masyarakat Hukum Adat dapat melaksanakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian Masyarakat Hukum Adat sebagai pemilik wilayah adat mendapat pembelajaran mengenai syarat-syarat untuk mendapat pengakuan secara peraturan dan perundang-undangan,” paparnya.
Lalu mempermudah Panitia Masyarakat Hukum Adat Gumas dalam melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi usulan Masyarakat Hukum Adat, serta Masyarakat Hukum Adat dapat mempersiapkan dokumen pendukung dalam kelengkapan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, pemkab sudah menetapkan panitia panitia pembentukan Masyarakat Hukum Adat. Dalam perkembangannya, kinerja panitia memang belum maksimal, hal ini mengingat terbatasnya sumber pendanaan dan sumber daya manusia yang mengayominya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama dari Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT) yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” demikian Yohanes Tuah.
Baca juga: Mantan Kepala DPMPTSP Gumas maju pilkades di Bereng Malaka
Baca juga: Capaian belum optimal, Teras ajak masyarakat Gumas proaktif divaksin
Baca juga: Dinsos Gumas pulangkan pasien ODGJ usai jalani perawatan