27 Oktober, Pemkab Kobar lelang kendaraan dan bangunan secara daring
Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, bakal melakukan lelang secara daring sejumlah kendaraan bermotor dinas, bangunan gedung dan rumah negara serta bongkaran bangunan dan limbah padat (scrap) milik daerah.
"Lelang barang milik daerah itu rencana dimulai pada tanggal 27 Oktober 2021. Untuk mengikuti lelang itu, bisa mendaftar melalui aplikasi lelang Indonesia, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Rochim Hidayat di Pangkalan Bun, kemarin.
Adapun barang milik daerah Pemkab Kobar yang bakal itu yakni alat berat sebanyak enam unit, kendaraan roda dua 28 unit, kendaraan roda tiga merk Caesar/Tresida tiga unit, kendaraan roda empat 10 unit, kendaraan roda enam dua unit, bangunan gedung untuk dibongkar, rumah negara dan bongkaran bangunan 25 paket.
Rochim mengatakan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap rencana lelang milik daerah itu. Dan untuk tahapan lelang, dimulai pada tanggal 25 Oktober dengan agenda penjelasan lelang yang dilaksanakan di Aula BPKAD di Jalan Sutan Syahrir Nomor 41 Pangkalan Bun.
"Lelang ini terbuka untuk umum, jadi siapapun boleh ikut. Kami dari BPKAD siap memberikan bantuan pembuatan akun bagi peserta lelang yang belum memiliki akun lelang. Tinggal membawa scan/foto KTP, NPWP dan data rekening bank," beber dia.
Baca juga: Pemkab Kobar segera ajukan Raperda RAPBD tahun 2022 ke DPRD
Dia menegaskan bahwa cara penawaran lelang kali ini, berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, di tahun sebelumnya menggunakan mekanisme close bidding (penawaran tertutup), sedangkan tahun ini menggunakan mekanisme open bidding (penawaran terbuka). Untuk itu, bagi yang berminat, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang Nomor : 032/1453/IV.III/BPKAD/2021 yang tertempel di kantor, website lelang.go.id atau media sosial BPKAD serta di KPKNL Pangkalan Bun.
"Batas akhir penawaran 27 Oktober 2021 pukul 12:00 WIB. Penetapan pemenang lelang mulai pukul 12:00 WIB. Sedangkan untuk batas akhir pelunasan adalah 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang," demikian Rochim.
Baca juga: Ganti syarat perjalanan dari PCR ke Antigen, Bupati Kobar kirim surat
Baca juga: Pemkab terus galakkan Kobar zona hijau COVID-19
"Lelang barang milik daerah itu rencana dimulai pada tanggal 27 Oktober 2021. Untuk mengikuti lelang itu, bisa mendaftar melalui aplikasi lelang Indonesia, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Rochim Hidayat di Pangkalan Bun, kemarin.
Adapun barang milik daerah Pemkab Kobar yang bakal itu yakni alat berat sebanyak enam unit, kendaraan roda dua 28 unit, kendaraan roda tiga merk Caesar/Tresida tiga unit, kendaraan roda empat 10 unit, kendaraan roda enam dua unit, bangunan gedung untuk dibongkar, rumah negara dan bongkaran bangunan 25 paket.
Rochim mengatakan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap rencana lelang milik daerah itu. Dan untuk tahapan lelang, dimulai pada tanggal 25 Oktober dengan agenda penjelasan lelang yang dilaksanakan di Aula BPKAD di Jalan Sutan Syahrir Nomor 41 Pangkalan Bun.
"Lelang ini terbuka untuk umum, jadi siapapun boleh ikut. Kami dari BPKAD siap memberikan bantuan pembuatan akun bagi peserta lelang yang belum memiliki akun lelang. Tinggal membawa scan/foto KTP, NPWP dan data rekening bank," beber dia.
Baca juga: Pemkab Kobar segera ajukan Raperda RAPBD tahun 2022 ke DPRD
Dia menegaskan bahwa cara penawaran lelang kali ini, berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, di tahun sebelumnya menggunakan mekanisme close bidding (penawaran tertutup), sedangkan tahun ini menggunakan mekanisme open bidding (penawaran terbuka). Untuk itu, bagi yang berminat, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang Nomor : 032/1453/IV.III/BPKAD/2021 yang tertempel di kantor, website lelang.go.id atau media sosial BPKAD serta di KPKNL Pangkalan Bun.
"Batas akhir penawaran 27 Oktober 2021 pukul 12:00 WIB. Penetapan pemenang lelang mulai pukul 12:00 WIB. Sedangkan untuk batas akhir pelunasan adalah 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang," demikian Rochim.
Baca juga: Ganti syarat perjalanan dari PCR ke Antigen, Bupati Kobar kirim surat
Baca juga: Pemkab terus galakkan Kobar zona hijau COVID-19