"Pada Senin lalu dari 30 kelurahan yang ada, 20 diantaranya masuk zona hijau. Kemudian pada Rabu kemarin bertambah tiga menjadi 23 kelurahan yang zona hijau," kata Fairid di Palangka Raya, Kamis.
Sementara itu, lanjut dia, lima kelurahan sisanya masuk zona kuning dan dua kelurahan lain di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini masuk zona merah.
Meski demikian warga di "Kota Cantik" diminta selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19. Masyarakat juga diminta menaati aturan yang ada dan melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas juga masih menjadi cara ampuh mencegah penularan virus tersebut.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Palangka Raya, 23 kelurahan yang masuk zona hijau itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dan lima kelurahan di Kecamatan Sabangau. Kemudian enam kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Selanjutnya lima kelurahan lain yang masuk zona kuning terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dan satu kelurahan di Kecamatan Sabangau.
Dua kelurahan masuk zona merah penyebaran COVID-19 di wilayah "Kota Cantik" itu berasal dari dua kelurahan di wilayah Kecamatan Jekan Raya.
Sementara itu sampai saat ini di wilayah Kota Palangka Raya Satgas COVID-19 mencatat dari total 13.080 pasien positif COVID-19 tinggal 18 orang atau 0,14 persen pasien yang masih menjalani perawatan.
Baca juga: Pemuda Palangka Raya diminta berperan aktif dalam pembangunan
Dari jumlah pasien positif tersebut juga tercatat akumulasi pasien sembuh dari paparan virus itu mencapai 12.549 orang atau 95,94 persen dari total kasus positif.
Meski tingkat kesembuhan terus meningkat masyarakat pun diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 8 November mendatang.
Baca juga: Presiden: Pemuda di era digital kekuatan terbesar bangsa Indonesia
Baca juga: Manfaat mengenalkan budaya di ruang digital