Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyatakan sejak sepekan terakhir menangani dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban.
"Ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangkanya kakak ipar dan guru ngaji," kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Jumat, dalam jumpa pers terkait penanganan dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Markas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko.
Ia menyebutkan, dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni SO (40) bekerja sebagai guru ngaji sekaligus honorer di Kantor Kementerian Agama setempat.
Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap salah seorang muridnya yang berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah menengah pertama di daerah ini.
Kemudian tersangka BN (35) pekerjaan wiraswasta. Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berstatus sebagai siswi di sekolah menengah pertama di daerah ini.
Dia mengatakan, kedua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Air Manjuto ini, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan ancaman.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres mengatakan, anak-anak masih butuh pengawasan dari orangtua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orangtua
"Sehingga kami mengharapkan semua orangtua di daerah ini, agar memperhatikan anak-anak mereka, karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengimbau para orangtua di daerah ini untuk menjaga anak agar terhindar dari tindak pidana pencabulan yang banyak dilakukan oleh orang terdekat korban.
Berita Terkait
Pelaku penyanderaan anak sempat lakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:33 Wib
Pelaku pencabulan di panti asuhan jalani pemeriksaan psikologi
Kamis, 10 Oktober 2024 17:51 Wib
Polisi ringkus pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi
Rabu, 18 September 2024 10:15 Wib
Lagi, kasus sodomi terhadap santri kembali terjadi di Ponpes Agam
Rabu, 7 Agustus 2024 23:19 Wib
Cabuli remaja putri, oknum karyawan swasta di Gumas terancam 15 tahun penjara
Kamis, 18 Juli 2024 14:38 Wib
Polres Katingan amankan pemuda tersangka pencabulan anak di bawah umur
Kamis, 11 Juli 2024 11:55 Wib
Seorang pemuda di Katingan lakukan asusila ke anak dibawah umur ditangkap polisi
Selasa, 9 Juli 2024 14:39 Wib
Masyarakat diminta tidak sebarkan video pencabulan terhadap anak
Senin, 3 Juni 2024 17:49 Wib