Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu, menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan.
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri, yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).
Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
Menurut Ramadhan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penepatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.
"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus masih berlangsung.
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Pekerja tewas diterkam harimau, BBKSDA Riau pasang kamera jebak
Sabtu, 11 Mei 2024 21:01 Wib
Evakuasi dua pelajar tenggelam di bekas galian pasir
Sabtu, 11 Mei 2024 21:00 Wib
Kontak tembak dengan KKB kembali terjadi di Papua Tengah
Sabtu, 11 Mei 2024 20:53 Wib
Hanjalipan terendam banjir hambat mobilitas warga
Sabtu, 11 Mei 2024 17:59 Wib
DPRD nilai perlu sosialisasi keberadaan MPP Palangka Raya kepada masyarakat
Sabtu, 11 Mei 2024 14:56 Wib
Pemkab Gumas anggarkan Rp3 miliar tingkatkan jalan Marikoi-Mahuroi
Sabtu, 11 Mei 2024 14:47 Wib
DPRD Palangka Raya dorong pengembangan tahura untuk destinasi wisata edukasi
Sabtu, 11 Mei 2024 14:42 Wib
Ketua DPRD minta Pemkot Palangka Raya giatkan edukasi masyarakat terkait depo sampah
Sabtu, 11 Mei 2024 14:36 Wib