Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai 22 November mendatang.
"Berdasarkan Inmendagri terbaru untuk Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM level 2 sampai 22 November nanti," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, bertahannya PPKM di "Kota Cantik" pada Level 2 itu seiring dengan terjadinya penurunan kasus positif COVID-19 serta tingginya tingkat kesembuhan pasien yang terjangkit virus tersebut.
"Saya juga mengajak masyarakat Palangka Raya tidak lali dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai karena kita lalai kasus positif COVID-19 meningkat lagi," katanya.
Sementara itu penerapan PPKM Level 2 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu sama seperti yang telah dikeluarkan Pemerintah Palangka Raya.
Pihaknya pun segera menindaklanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi masyarakat.
“Intinya, ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya. Contohnya, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Dinas Perdagangan Palangka Raya latih pelaku UKM pemasaran daring
“Bioskop serta wisata diizinkan, dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata Fairid.
Kepala Daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu menambahkan berdasar Inmendagri tersebut di Kalteng PPKM Level 1 berlaku di Kabupaten Pulang Pisau.
PPKM level 2 berlaku untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur dan Kota Palangka Raya.
Sementara Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 masih berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Bartim
Berita Terkait
Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka di Palangka Raya
Sabtu, 16 November 2024 15:21 Wib
PWI Kalteng tingkatkan penulisan berita untuk OPD
Sabtu, 16 November 2024 9:49 Wib
Awasi bersama Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 15 November 2024 21:55 Wib
Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ
Jumat, 15 November 2024 16:14 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta bantu perluas akses pasar UMKM
Jumat, 15 November 2024 15:05 Wib
Program BLT Rp2 juta per KK Agustiar-Edy bukan isapan jempol
Jumat, 15 November 2024 14:18 Wib
Umat Kristiani doakan Agustiar Sabran jadi Gubernur Kalteng periode 2024-2029
Jumat, 15 November 2024 13:47 Wib