Pemkot Palangka Raya perpanjang PPKM Level 2

id Pemkot Palangka Raya perpanjang PPKM Level 2, Kalteng, Palangka Raya

Pemkot Palangka Raya perpanjang PPKM Level 2

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai 22 November mendatang.

"Berdasarkan Inmendagri terbaru untuk Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM level 2 sampai 22 November nanti," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, bertahannya PPKM di "Kota Cantik" pada Level 2 itu seiring dengan terjadinya penurunan kasus positif COVID-19 serta tingginya tingkat kesembuhan pasien yang terjangkit virus tersebut.

"Saya juga mengajak masyarakat Palangka Raya tidak lali dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai karena kita lalai kasus positif COVID-19 meningkat lagi," katanya.

Sementara itu penerapan PPKM Level 2 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu sama seperti yang telah dikeluarkan Pemerintah Palangka Raya.

Pihaknya pun segera menindaklanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi masyarakat.

“Intinya, ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya. Contohnya, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Dinas Perdagangan Palangka Raya latih pelaku UKM pemasaran daring

“Bioskop serta wisata diizinkan, dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata Fairid.

Kepala Daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu menambahkan berdasar Inmendagri tersebut di Kalteng PPKM Level 1 berlaku di Kabupaten Pulang Pisau.

PPKM level 2 berlaku untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur dan Kota Palangka Raya.

Sementara Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 masih berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Bartim