OJK Kalteng perkuat layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen

id Ojk kalteng, otto firiandy, perlindungan konsumen, sengketa keuangan, pujk, pelaku usaha jasa keuangan, kalteng

OJK Kalteng perkuat layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy dalam sosialisasikan tentang ketentuan edukasi dan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha jasa keuangan, Palangka Raya, Rabu, (10/11/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah berupaya memperkuat layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen sektor jasa keuangan.

"Salah satu upaya kami yakni mensosialisasikan tentang ketentuan edukasi dan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha jasa keuangan," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Rabu.

Melalui kegiatan ini pihaknya mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Kalteng, bisa menindaklanjuti dan memberikan solusi penyelesaian aduan atas pengaduan konsumen.

Apabila dalam tindaklanjut tersebut konsumen dan pelaku jasa keuangan tidak menemukan kesepakatan, maka salah satu alternatifnya yakni melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Menurutnya hal ini menjadi langkah penting bagi PUJK, sebab LAPS merupakan lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan, didirikan oleh asosiasi dan pihak terkait lainnya di industri jasa keuangan itu sendiri.

"Dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan bisa terselenggara secara lebih independen, adil, efektif, efisien serta mudah diakses," ungkapnya.

Otto menjelaskan, melalui LAPS ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam membantu penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan tersebut.

"Pihak-pihak (konsumen) yang menyampaikan pengaduan permasalahannya diringankan karena tidak ada biayanya dan bagi PUJK juga terbantu dalam menyelesaian masalah karena ada penengah, dalam merumuskan solusi terbaik kedua belah pihak," terangnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pengembangan dan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Fredi Wijaya Kusuma menjelaskan, mekanisme pengaduan dilakukan secara terpusat, namun tidak menutup kemungkinan pusat mendistribusikan kepada daerah melalui sistem.

"Tapi jika secara sistem tidak bisa dilakukan, maka dalam hal ini juga dibuka ruang penanganan pengaduan secara langsung melalui Kantor OJK di wilayah setempat," ungkapnya.

Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut selain Kepala Bagian Pengembangan dan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Fredi, bertindak sebagai narasumber lainnya Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan 1 Amrin Hasdi, Kepala Subbagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen Terintegrasi 1.1 Willy Natasya Ichwan dan Direktorat Penelitian Kebijakan dan Pengaturan EPK Tasya Kurnia.