Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kanwil Kementerian Agama Jabar terkait dugaan melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan bahwa AK adalah Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiah (MI) melakukan penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.
"Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan tersangka," kata Riyono di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.
Riyono menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Kemenag Jabar. Kemenag pusat pada saat itu telah mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.
Anggaran dari dana BOS itu untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian, seperti penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN).
"Dalam praktiknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinasi oleh KKM yang diketuai AK," katanya.
Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai oleh AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pihak swasta.
"Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di-markup (penggelembungan anggaran)," katanya.
Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta itu untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung. Adapun pihak swasta yang mengerjakan proyek itu berinisial CV MCA.
"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup," katanya.
Setelah proyek itu rampung, kata dia, pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
"Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp8.039.596.420,00," kata Riyono.
Saat ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp8 miliar," kata Riyono.
Kepada AK, kejaksaan menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Penyalahgunaan narkoba oknum pejabat Kejari Blora
Rabu, 6 November 2024 21:02 Wib
Tiga pegawai Bawaslu Seruyan ditahan terkait korupsi
Senin, 28 Oktober 2024 20:11 Wib
Kejati Kalteng bakal periksa Bawaslu Kalteng terkait dugaan korupsi pegawai Bawaslu Seruyan
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:08 Wib
Kejati Kalteng tetapkan tiga pegawai Bawaslu Seruyan tersangka dugaan korupsi
Kamis, 24 Oktober 2024 18:37 Wib
Dua terdakwa narkotika 33,6 kilogram di Kalteng terancam hukuman mati
Senin, 21 Oktober 2024 22:07 Wib
Pemkot Palangka Raya-Kejati kolaborasi penanganan stunting
Rabu, 9 Oktober 2024 17:49 Wib
Kajati harapkan kinerja Kejati Kapuas terus terpacu
Senin, 30 September 2024 15:45 Wib
Sidang perdana eks Bupati Kobar Ujang Iskandar terkait korupsi
Jumat, 13 September 2024 13:38 Wib