DPRD Barsel minta pemkab inventarisir lahan dan bangunan milik daerah

id Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Zainal Khairuddin, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, DPRD Kabupaten Barito

DPRD Barsel minta pemkab inventarisir lahan dan bangunan milik daerah

Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Zainal Kahiruddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua Komisi III Kabupaten DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Zainal Khairuddin mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat, agar menjaga, mengamankan, dan memelihara aset lahan dan bangunan milik daerah.

Inventarisasi juga lahan dan bangunan yang masih dikuasai atau dipakai yang tak sesuai peruntukannya, kata Zainal saat dihubungi melalui telepon selulernya di Buntok, Senin.

"Misalnya rumah dinas yang masih dipakai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ataupun lahan-lahan yang digunakan masyarakat," tambahnya.

Menurut dia, apabila lahan dan bangunan sudah diinventarisir, maka segera dibuatkan surat menyuratnya seperti sertipikat, sehingga ada legalitasnya. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima dirinya, ada salah satu bangunan guest house milik masyarakat di Jalan Pahlawan atas, disinyalir sebagian bangunannya terkena tanah milik pemerintah daerah.

"Jadi kami harapkan kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin mencek kebenaran mengenai informasi tersebut dan melakukan pengukuran dilapangan," ucap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Selatan itu.

Baca juga: Barsel usulkan perbaikan 400 rumah tak layak huni ke Pemerintah Pusat

Dikatakannya, hal itu dilakukan supaya bisa diketahui dan ada kejelasan terkait batas lahan antara milik pemerintah daerah dengan masyarakat. Dengan diinventarisir dan dikelolanya aset-aset tersebut dengan baik, maka diharapkan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap tanah dan toko/kios dan lain sebagainya yang disewakan kepada pihak ketiga.

Demikian juga dengan kendaraan dinas harus diinventarisir dan dalam penggunaanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila ada kendaraan atau barang-barang yang tidak layak pakai segera dilakukan koordinasi ke bagian pelelangan kekayaan negara untuk dilelang guna menambah pendapatan bagi daerah," demikian Zainal.

Baca juga: DLH Barsel menilai dokumen amdal RKL UPL perusahaan ini perlu diperbaiki