Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.).
Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Munarman disumpal sandal saat ditangkap hoaks
Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Baca juga: Barbuk cairan di sekretariat FPI bahan baku peledak dan bom molotov
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.
Baca juga: Ribuan personel amankan sidang putusan Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab pertanyakan arti kata 'undangan' dan 'hasutan'
Baca juga: Densus 88 tangkap tiga petinggi eks FPI Makassar
Berita Terkait
Pemprov Kalteng bangun ketahanan masyarakat cegah ekstremisme
Senin, 2 Desember 2024 14:56 Wib
Selama 2023-2024, Polri telah amankan 181 tersangka terorisme
Kamis, 14 November 2024 22:15 Wib
FKPT Kalteng dan BNPT libatkan pelajar cegah terorisme
Kamis, 31 Oktober 2024 18:20 Wib
Empat kasus terorisme ikrar setia pada NKRI
Kamis, 10 Oktober 2024 20:35 Wib
Kejati Kalteng giatkan sosialisasi pencegahan terorisme ke masyarakat
Senin, 12 Agustus 2024 18:43 Wib
Kerja sama ASEAN-Australia mampu tekan terorisme di Indonesia
Sabtu, 8 Juni 2024 22:37 Wib
Indeks toleransi di tanah air tunjukkan tren positif
Jumat, 31 Mei 2024 17:45 Wib
Tren napi narkoba terpapar terorisme
Rabu, 24 April 2024 0:30 Wib