Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Banjarnegara Djasri kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan selain mantan Bupati Banjarnegara, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Ketiga saksi tersebut yakni Firman Hartowiyono yang merupakan Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Direktur PT Purnama Putra Wijaya yaitu Wijilaksono dan Kartono Herpurwanto yang bekerja di bagian
Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Banjarnegara.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini terkait tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan tersangka lainnya," kata Ali Fikri.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan bahwa pada September 2017 Budhi memerintahkan Kedy (orang kepercayaan Budhi) memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud, diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
Pemkab Kotim terus upayakan jalan alternatif menuju Pelabuhan Bagendang
Rabu, 27 Maret 2024 7:14 Wib
Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis
Rabu, 27 Maret 2024 5:23 Wib
Penjabat Bupati Bartim serahkan SK kepada ratusan PPPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Bupati minta PPPK Pulpis terus diminta meningkatkan dan mengimbangi kompetensi
Selasa, 26 Maret 2024 16:07 Wib
Pemkab Kotim lanjutkan pembangunan jalan Seranau menuju Pulau Hanaut
Selasa, 26 Maret 2024 5:45 Wib