Eks Bupati Banjarnegara diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan PUPR

id Eks Bupati Banjarnegara,KPK periksa Eks Bupati Banjarnegara,kasus korupsi pengadaan PUPR,Djasri

Eks Bupati Banjarnegara diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan PUPR

Ilustrasi - Tindak Pidana Korupsi. (Dok Antara)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Banjarnegara Djasri kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan selain mantan Bupati Banjarnegara, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya.

Ketiga saksi tersebut yakni Firman Hartowiyono yang merupakan Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Direktur PT Purnama Putra Wijaya yaitu Wijilaksono dan Kartono Herpurwanto yang bekerja di bagian
Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Banjarnegara.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini terkait tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan tersangka lainnya," kata Ali Fikri.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan bahwa pada September 2017 Budhi memerintahkan Kedy (orang kepercayaan Budhi) memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud, diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.