Ini alasan DPRD Kotim berinisiatif ajukan Raperda Produk Unggulan Daerah
Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sedang membahas Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
"Banyak pertimbangan sehingga DPRD menilai perlu peraturan daerah untuk menjadi pedoman, baik bagi penyelenggara pemerintahan, masyarakat maupun pihak terkait dalam pengembangan produk unggulan daerah," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Senin.
Penjelasan itu disampaikan Darmawati saat membacakan hasil pembahasan Bapemperda pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I Rudianur. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Irawati.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama bupati.
Bapemperda telah menyiapkan raperda inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Propemperda. Pengajuan satu buah raperda inisiatif DPRD ini untuk dilanjutkan ke proses pembahasan hingga pengesahan hingga menjadi sebuah produk hukum.
Menurutnya, beberapa alasan yang mendasari pengajuan raperda inisiatif ini, antara lain produk unggulan adalah produk yang berpotensi dikembangkan di suatu wilayah dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal. Produk tersebut berorientasi pasar sehingga mampu lebih kompetitif menghadapi persaingan global.
Kementerian Koperasi dan UKM dalam kajian pengembangan wilayah berbasis agribisnis memaparkan produk unggulan hasil usaha masyarakat perdesaan dengan kriteria mampu berdaya saing tinggi di pasaran karena memiliki keunikan dan ciri spesifik, kualitas bagus dan harga murah.
Produk unggulan harus memanfaatkan potensi sumber daya yang potensial dapat dikembangkan, mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat perdesaan.
"Secara ekonomi juga harus menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan sumber daya manusia. Selain itu pengembangan produknya layak didukung lembaga keuangan atau kredit," kata Darmawati.
Baca juga: Perusahaan diminta bantu penanganan darurat jalan lingkar selatan Sampit
Perempuan yang juga menjabat Ketua Komisi II ini menambahkan, identifikasi potensi daerah merupakan penetapan suatu komoditas sebagai komoditas unggulan daerah harus disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki daerah tersebut.
Komoditas yang dipilih adalah komoditas yang memiliki produktivitas tinggi dan dapat memberikan nilai tambah sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Penetapan komoditas unggulan daerah juga harus mempertimbangkan kontribusi suatu komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek pemerataan pembangunan pada suatu daerah.
Berdasarkan Perda Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026, salah satu prioritas pembangunan adalah penguatan ekonomi masyarakat. Salah satu program pembangunannya adalah penguatan komoditi unggulan yang mengarah pada konsep "one village one product" atau satu desa satu produk unggulan.
Beberapa produk unggulan di Kotawaringin Timur saat ini adalah karet, rotan, nanas, perikanan dan lainnya. Potensi lahan di Kotawaringin Timur harus dimanfaatkan bagi pengembangan komoditas pertanian.
Baca juga: Vaksinasi 'mobile' Polres Kotim blusukan ke permukiman padat
"Banyak pertimbangan sehingga DPRD menilai perlu peraturan daerah untuk menjadi pedoman, baik bagi penyelenggara pemerintahan, masyarakat maupun pihak terkait dalam pengembangan produk unggulan daerah," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Senin.
Penjelasan itu disampaikan Darmawati saat membacakan hasil pembahasan Bapemperda pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I Rudianur. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Irawati.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama bupati.
Bapemperda telah menyiapkan raperda inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Propemperda. Pengajuan satu buah raperda inisiatif DPRD ini untuk dilanjutkan ke proses pembahasan hingga pengesahan hingga menjadi sebuah produk hukum.
Menurutnya, beberapa alasan yang mendasari pengajuan raperda inisiatif ini, antara lain produk unggulan adalah produk yang berpotensi dikembangkan di suatu wilayah dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal. Produk tersebut berorientasi pasar sehingga mampu lebih kompetitif menghadapi persaingan global.
Kementerian Koperasi dan UKM dalam kajian pengembangan wilayah berbasis agribisnis memaparkan produk unggulan hasil usaha masyarakat perdesaan dengan kriteria mampu berdaya saing tinggi di pasaran karena memiliki keunikan dan ciri spesifik, kualitas bagus dan harga murah.
Produk unggulan harus memanfaatkan potensi sumber daya yang potensial dapat dikembangkan, mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat perdesaan.
"Secara ekonomi juga harus menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan sumber daya manusia. Selain itu pengembangan produknya layak didukung lembaga keuangan atau kredit," kata Darmawati.
Baca juga: Perusahaan diminta bantu penanganan darurat jalan lingkar selatan Sampit
Perempuan yang juga menjabat Ketua Komisi II ini menambahkan, identifikasi potensi daerah merupakan penetapan suatu komoditas sebagai komoditas unggulan daerah harus disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki daerah tersebut.
Komoditas yang dipilih adalah komoditas yang memiliki produktivitas tinggi dan dapat memberikan nilai tambah sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Penetapan komoditas unggulan daerah juga harus mempertimbangkan kontribusi suatu komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek pemerataan pembangunan pada suatu daerah.
Berdasarkan Perda Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026, salah satu prioritas pembangunan adalah penguatan ekonomi masyarakat. Salah satu program pembangunannya adalah penguatan komoditi unggulan yang mengarah pada konsep "one village one product" atau satu desa satu produk unggulan.
Beberapa produk unggulan di Kotawaringin Timur saat ini adalah karet, rotan, nanas, perikanan dan lainnya. Potensi lahan di Kotawaringin Timur harus dimanfaatkan bagi pengembangan komoditas pertanian.
Baca juga: Vaksinasi 'mobile' Polres Kotim blusukan ke permukiman padat