Tempat wisata dan hiburan di Kotim tetap dibuka dengan pembatasan

id Tempat wisata dan hiburan di Kotim tetap dibuka dengan pembatasan, Kalteng, Multazam, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Tempat wisata dan hiburan di Kotim tetap dibuka dengan pembatasan

Wisata pantai merupakan salah satu objek wisata andalan Kabupaten Kotawaringin Timur yang sering menjadi favorit pengunjung saat musim liburan. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan mengizinkan tempat wisata dan hiburan di daerah ini tetap buka pada momen perayaan Natal dan tahun baru namun dengan pembatasan sesuai aturan.

"Warga bisa berlibur dengan baik dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas. Untuk arak-arakan pawai tidak diperbolehkan. Pusat hiburan juga tetap diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikan Multazam usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 menghadapi musim libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 pada 24 Desember hingga 2 Januari nanti. 

Rapat ini membahas langkah-langkah yang akan diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19 yang dinilai rawan terjadi imbas meningkatnya mobilitas penduduk.

Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan menghadapi musim libur Natal dan tahun baru. Hal paling utama diharapkan adalah adanya pembatasan-pembatasan, baik jam operasional maupun pergerakan, tetapi tidak ada sampai kebijakan penyekatan.

Pemerintah daerah berharap masyarakat bisa dengan kesadaran sendiri menerapkan protokol kesehatan saat merayakan Natal dan tahun baru. Tujuannya agar tidak terjadi penularan maupun lonjakan kasus COVID-19.

Baca juga: Setiap desa di Kotim didorong kembangkan produk unggulan

Sebagai antisipasi, semua fasilitas kesehatan juga akan disiagakan. Unsur-unsur Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga akan kembali berkumpul karena akan kembali bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat.

"Rencananya juga akan dimasukkan dalam surat edaran bahwa semua tempat hiburan memberlakukan scan barcode 'pedulilindungi' dan itu wajib dipergunakan serta menjadi syarat agar mereka boleh beroperasi," demikian Multazam.

Sementara itu Ahmad, salah seorang pelaku usaha kuliner berharap kegiatan ekonomi tetap diizinkan berjalan saat momen libur Natal dan tahun baru. Terkait pembatasan, dia tidak mempermasalahkannya hal itu selama ini memang sudah diterapkan.

"Yakin saja, kami pelaku usaha juga tidak ingin ada terjadi penularan COVID-19. Protokol kesehatan akan tetap kita jalankan, yang penting kami tetap bisa buka. Ini agar pemulihan ekonomi juga berjalan," demikian Ahmad.

Baca juga: Bupati Kotim: Percepatan penyerapan anggaran akan mendorong pemulihan ekonomi