Masyarakat Palangka Raya diimbau merayakan tahun baru di rumah

id Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailendra, Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, merayakan tahun

Masyarakat Palangka Raya diimbau merayakan tahun baru di rumah

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Beta Syailendra. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailendra mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat, agar dalam merayakan tahun baru kali ini di rumah saja.

"Imbauan itu salah satu upaya mencegah terjadinya kerumunan, serta menekan penyebaran wabah COVID-19 terjadi di daerah kita usai perayaan tahun baru 2022," kata Beta di Palangka Raya, Jumat. 

Ia menuturkan, imbauan yang disampaikan ini tentunya bukan untuk diri pribadi saja, melainkan untuk kenyamanan bersama agar wabah yang selama ini sudah melandai tidak kembali melonjak.

Apalagi pemkot setempat juga jelang Natal dan tahun baru, melalui tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang di dalamnya tergabung sejumlah stakeholder, terus melakukan upaya pencegahan. 

"Salah satu upaya membantu pemerintah agar tidak jadi lonjakan penyebaran virus COVID-19, disarankan masyarakat tidak melakukan liburan keluar daerah," kata Beta. 

Tidak hanya itu, pemerintah setempat juga sudah melarang adanya pawai arak-arakan tahun baru serta tidak mengizinkan acara pesta kembang api baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Saya yakin, apabila masyarakat kita melaksanakan imbauan yang disampaikan pemerintah, maka kekhawatiran yang kita takutkan tidak akan terjadi karena sudah diantisipasi," ungkapnya. 

Baca juga: Ketua DPRD dorong Pemkot Palangka Raya ciptakan pemerintahan yang baik

Sementara itu pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional serta akhir tahun, dengan tujuan yang sama pula yakni menekan penyebaran wabah COVID-19. 

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tiru Palangka Raya terkait bantuan keagamaan