Pemkab Barut berupaya selesaikan masalah tumpang tindih Lahan

id tumpang tindih lahan barut ,rakor penyelesaian tumpang tindih,barito utara,kalteng

Pemkab Barut berupaya selesaikan masalah tumpang tindih Lahan

Pemkab Barito Utara menggelar rakor penyelesaian tumpang tindih lahan di wilayah setempat di aula Setda Lantai I, Muara Teweh, Selasa (14/12/2021).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berupaya menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan di wilayah setempat dengan melaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait.

"Koordinasi penyelesaian tumpang tindih lahan ini berdasarkan amanah konstitusi Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala," kata Inspektur Barito Utara Elpi Epanop di Muara Teweh, Selasa. 

Rapat koordinasi itu dihadiri Asisten II Sekda  Rakhmat Muratni dan Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik serta dihadiri Kepala Dinas Kominfosandi Mochamad Ikhsan, Camat se Barito Utara, para pelaku usaha dan undangan lainnya.

Menurut Elpi, dalam rangka mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas program Nawacita, diperlukan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang mengacu pada satu refrensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang sinkronisasi antar informasi geospasial tematik dalam rangka percepatan kebijakan satu peta.

"Dalam pertaran tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 perlu menyusun sinkronisasi antar informasi geospasial tematik (IGT) dalam rangka percepatan kebijakan satu peta," katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 281 Tahun 2019 tentang Peta Indikatif tumpang tindih Informasi geospasial tematik di Pulau Kalimantan. Dengan ditetapkannya peta indikatif tumpang tindih informasi geospasial tematik (IGT) di Pulau Kalimantan sebanyak 27 jenis peta hasil tumpang susun (overlay).

"Selain itu Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, perihal rekomendasi penyelesaian tumpang tindih IGT (PITTI) di Provinsi Kalimantan Tengah," kata dia.

Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara Muhammad Iman Topik mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan tim Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2021.

Dikatakan Topik, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mempunyai 93 lokus tumpang tindih yang perlu diselesaikan dalam satu tatanan yang selaras. Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini sesuai dengan kewenangannya. Dan mengidentifikasi tindak lanjut tumpang tindih TORA, perkebunan dan APL.

Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) Kabupaten Barito Utara  telah menyiapkan rule base sebagai dasar rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku di setiap sektor, yaitu rezim kehutanan, berlaku untuk penyelesaian tumpang tindih yang terjadi di kawasan hutan.

"Kemudian rezim Tata Ruang dan Pertanahan, berlaku untuk penyelesaian permasalahan tumpang tindih yang terjadi di non-kawasan hutan/APL (Area Penggunaan Lain)," ujar dia.