Masuk Kalteng melalui Bartim wajib vaksinasi dan tes antigen

id Masuk Kalteng melalui Bartim wajib vaksinasi dan tes antigen, kalteng, Bartim, Barito Timur

Masuk Kalteng melalui Bartim wajib vaksinasi dan tes antigen

Kabag Ops Polres Bartim AKP Christian Maruli Tua Siregar bersama Satgas COVID-19 setempat, memberikan keterangan saat jumpa pers dalam rangka pengamanan natal 2021 dan tahun baru 2022 di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim di Tamiang Layang, Rabu (22/12/2021). ANTARA/Habibullah 

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur bersama Satgas COVID-19 setempat memperketat keluar dan masuknya masyarakat ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui jalur transportasi darat di Kabupaten Barito Timur, yakni memberlakukan syarat wajib vaksinasi dan tes antigen. 

“Jika belum lengkap vaksinnya, maka akan kita minta untuk mengikuti vaksin setempat. JIka tidak ada keterangan negatif antigen maka kita akan tes antigen. Layanan vaksin dan swab antigen gratis. Jika tidak bersedia, kita akan tegas untuk meminta yang bersangkutan berputar arah atau balik ke daerah semula,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kabag Ops AKP Christian Maruli Tua Siregar saat jumpa pers di Tamiang Layang, Rabu.

Polres Barito Timur akan mendirikan Pos Pengamanan sekaligus cek poin di Bundaran Pasar Panas, Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, untuk melakukan pengecekan syarat masuk Kalteng. 

Menurutnya, pembuatan Pos Pengamanan tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang tanggal 15 Desember 2021 operasi terpusat Lilin Telabang 2021, dan Surat Edaran Satgas COVID-19  Nomor 24  Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilisasi masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. 

Ditambahkan Christian, pihaknya bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Barito Timur memberlakukan pemeriksaan syarat masuk Kalteng atau aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 mulai Kamis (23/12).

Syarat bepergian libur Nataru menggunakan transportasi darat sesuai SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca juga: Kodim 1016 Palangka Raya perkuat kemitraan dengan wartawan

Ditambahkan Cristian, apa yang dilakukan pihaknya tidak untuk menghambat masyarakat tetapi lebih kepada melindungi masyarakat Kalteng di Kabupaten Barito Timur dan sekitarnya dari ancaman COVID-19.

Kepala Pelaksana Harian Satgas COVID-19, Tius Sulle Bani menambahkan, tujuan diberlakukannya pemeriksaan kepada masyarakat di wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel itu untuk melindungi masyarakat Barito Timur dari COVID-19.

“Ancaman dari penyebaran, penularan maupun klaster COVID-19, apalagi ancaman COVID-19 varian Omicron,” kata Tius.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur dr. Jimmi WS Hutagalung melalui Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), dr Teddy Taroreh mengatakan, pihaknya siap mengikuti dan melaksanakan tugas melaksanakan vaksinasi dan swab antigen di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.

“Untuk petugas swab antigen dan vaksinator sudah disiapkan. Untuk vaksinasi, kita akan melaksanakannya sesuai prosedur vaksinasi,” kata Teddy.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya: Alm Riduanto salah seorang perumus perda

Baca juga: Satgas Pangan pantau harga jelang Nataru, termasuk cabai dan minyak goreng

Baca juga: Pemkot Palangka Raya mulai vaksinasi anak 6-11 tahun