Polda Kalteng musnahkan 1,3 kilogram sabu dari 11 kasus

id Polda Kalteng musnahkan 1,3 kilogram sabu dari 11 kasus, kalteng, palangka raya, polda, polda kalteng, polisi, presisi

Polda Kalteng musnahkan 1,3 kilogram sabu dari 11 kasus

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah memusnahkan hasil barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram di halaman Barigas Mapolda setempat, Rabu (29/12/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya  (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memusnahkan narkotika berupa sabu-sabu seberat 1,3 kilogram yang merupakan barang bukti 11 kasus yang berhasil diungkap pada akhir September sampai Desember 2021.

"Polda Kalteng tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang kami tangani kasusnya," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto di Palangka Raya, Rabu.

Nanang mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berasal dari empat wilayah yakni Kota Palangka Raya, sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 745,55 gram.

Selain itu di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 323,34 gram. Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara dua kasus dua tersangka barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram dan Seruyan satu kasus, satu tersangka dan barang buktinya 6,08 gram. Total keseluruhan 1.307,88 gram.

Dia menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat yang sengaja dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng.

Usai melalui perbatasan antar provinsi tersebut, barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

"Sedangkan masuknya sabu-sabu di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Utara itu berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang sengaja di suplai oleh para tersangka," katanya.

Baca juga: Polda Kalteng gencarkan vaksinasi lindungi anak dari bahaya COVID-19

Jenderal Polri berpangkat bintang dua itu juga menegaskan, para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir itu akan dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar.

"Apabila ada terlibat oknum polisi terkait narkoba, maka saya akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila memang ada yang terlibat," tegasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan narkoba yang dilaksanakan di Halaman Barigas Mapolda setempat tersebut, turut hadir oleh Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.

Baca juga: Dishub Kota Palangka Raya gembosi ban mobil diparkir sembarangan

Baca juga: Kajati Kalteng: Perkuat pembinaan pengunaan Dana Desa

Baca juga: Pembangunan daerah 2022 harus jangkau kebutuhan masyarakat