Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya mengatakan, tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di provinsi setempat kelebihan atau "over" kapasitas.
"Kapasitas Lapas/Rutan di Kalteng sebanyak 2.232 orang. Namun saat ini Lapas dan Rutan itu diisi 4.648 orang. Artinya tingkat hunian kita diisi dua kali lebih dari kapasitas yang seharusnya," kata Ilham di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan dari seluruh penghuni Lapas dan Rutan, sebanyak 3.894 orang merupakan narapidana dan 754 merupakan tahanan.
Ilham mengatakan, diantara penyebab kelebihan kapasitas itu karena, dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah, baru ada lima daerah yang memiliki Rutan dan Lapas.
Kondisi ini membuat Lapas dan Rutan yang ada di daerah tertentu, harus menampung orang-orang dari dua sampai tiga kabupaten yang ada. Misalnya Lapas-Rutan di Palangka Raya juga harus menampung orang dari Kabupaten Gunung Mas.
"Dalam rangka mengurangi 'over' kapasitas itu, salah satunya kami memberikan percepatan asimilasi keluar sebelum masa hukuman berakhir dan pemberian remisi tahanan. Namun syaratnya ketat dan seluruh kriteria wajib terpenuhi," katanya.
Baca juga: Tuan rumah dipindah, Bupati Barut keberatan dengan keputusan Asprov PSSI
Pernyataan itu diungkapkan Ilham Djaya terkait kegiatan refleksi akhir tahun Kanwil Kemenkumham Kalteng 2021 serta refleksi akhir tahun Kemenkumham RI tahun 2021.
Berdasar data yang dirilis terkait refleksi itu, tercatat selama 2021 Kanwil Kemenkumham Kalteng menerima 17 berkas yang merupakan barang titipan pihak kepolisian. Kemudian juga menerima barang titipan dari kejaksaan yang terdiri dari 43 berkas.
Kanwil Kemenkumham Kalteng, melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga menangani klien anak diversi dan beberapa kasus lain yang menjadi tugas balai tersebut.
Selain itu, pada 2021 pihaknya juga mencatat ada seorang pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tertangkap membawa narkoba. Saat ini oknum tersebut menjalani proses di Polres Barito Timur.
"Apabila nanti keputusan adalah inkrah dan diyakini oknum pegawai itu terlibat tindak pidana narkotika, tidak ada lain kecuali diberhentikan. Kemudian juga harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ilham Djaya didampingi sejumlah pejabatnya.
Baca juga: DPRD apresiasi vaksinasi di Palangka Raya capai 102,66 persen
Baca juga: Polda Kalteng musnahkan 1,3 kilogram sabu dari 11 kasus
Baca juga: Kemenkumham Kalteng layani 1.662 permohonan paspor pada 2021
Berita Terkait
Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen
Jumat, 19 April 2024 17:30 Wib
Berikut tips ubah rumah minimalis jadi hunian impian dengan kartu kredit BRI
Kamis, 18 April 2024 11:47 Wib
Pastikan rehabilitasi lancar, LPKA razia kamar hunian anak binaan
Selasa, 19 Maret 2024 17:38 Wib
Konsep bangunan hijau cerdas pada tower hunian ASN IKN
Sabtu, 2 Maret 2024 12:35 Wib
Tingkat hunian kamar hotel berbintang di Kalteng mencapai 56,19 persen
Jumat, 6 Oktober 2023 15:19 Wib
BPS: TPK hotel bintang di Kalteng alami penurunan selama Maret 2023
Kamis, 4 Mei 2023 13:55 Wib
PLN ingatkan pemudik pastikan kondisi listrik hunian aman saat ditinggal
Minggu, 16 April 2023 6:30 Wib
Presiden Jokowi resmikan Hunian Milenial untuk Indonesia
Kamis, 13 April 2023 12:45 Wib