Kemenkumham Kalteng layani 1.662 permohonan paspor pada 2021

id Kemenkumham Kalteng layani 1.662 permohonan paspor pada 2021, kalteng, kemenkumham kalteng, palangka raya

Kemenkumham Kalteng layani 1.662 permohonan paspor pada 2021

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya (tengah) bersama jajaran mengikuti refleksi akhir tahun Kemenkumham 2021 secara daring di Palangka Raya, Rabu (29/12/2021). ANTARA/Rendhik Andika

Sampit (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah melayani 1.662 permohonan paspor selama 2021.

"Melalui fungsi Divisi Keimigrasian, selama 2021 kita telah melakukan pelayanan permohonan paspor sebanyak 1.662 pemohon," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, Divisi Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah Kalimantan Tengah terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Pangkalan Bun.

"Selama tahun ini, kami juga mencatat 499 orang asing ada di wilayah Kalimantan Tengah. 469 diantaranya tercatat merupakan pemegang izin terbatas dan 30 lainnya pemegang izin tinggal tetap," kata Ilham.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai mengikuti secara daring kegiatan refleksi akhir tahun Kemenkumham 2021.

Ilham menerangkan, izin tinggal terbatas WNA berlaku selama satu tahun. Sementara izin tinggal tetap WNA berlaku selama lima tahun.

Kepala Divisi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ignatius Purwanto, mendampingi Kakanwil menerangkan, rata-rata WNA pemegang izin tinggal terbatas merupakan pekerja perusahaan, seperti tambang. Sementara pemegang izin tinggal tetap didominasi mahasiswa dan rohaniawan.

Baca juga: Polda Kalteng gencarkan vaksinasi lindungi anak dari bahaya COVID-19

Dia menambahkan, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA, pihaknya juga membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Diantara yang terlibat dalam tim itu seperti unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, unsur pemerintah daerah Disdukcapil dan pihak terkait lainnya.

Selama 2021, dalam penegakan hukum terhadap WNA, Divisi Keimigrasian melalui kantor imigrasi telah melaksanakan 109 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

"TAK itu kita berikan kepada WNA pemilik izin tinggal sementara atau visa kunjungan yang melakukan pelanggaran. Sanksinya kita batalkan izin tinggalnya dan kita deportasi. Kita akan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," demikian Ignatius.

Baca juga: Dinkes Palangka Raya fokus vaksinasi anak usia 6-11 tahun

Baca juga: Liga 3 zona Kalteng digelar di Palangka Raya

Baca juga: Sejumlah pejabat ikuti seleksi jabatan Sekda Kalteng