Kantor Imigrasi Sampit perkenalkan aplikasi M-Paspor

id Kantor Imigrasi Sampit perkenalkan aplikasi M-Paspor, Kalteng, imigrasi Sampit, Bugie Kurniawan, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Kantor Imigrasi Sampit perkenalkan aplikasi M-Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan cara jemput bola membuka pelayanan di pusat perbelanjaan pada momen-momen tertentu. ANTARA/HO-Imigrasi Sampit

Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah menindaklanjuti kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkenalkan aplikasi M-Paspor yang bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"Ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat karena aplikasi ini bagian dari peningkatan pelayanan. Saya mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini karena lebih memudahkan dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Jumat.

Dijelaskan, melalui M-Paspor maka pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Play Store dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, Kantor Pos dan Indomaret. 
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi-inovasi yang dibuat. ANTARA/HO-Imigrasi Sampit

Hal yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah. Untuk itu diharapkan pemohon bisa memenuhi kewajibannya dalam rentang waktu yang tersedia.

Saat ini program ini masih soft launching. Kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertamakali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.

"Imigrasi terus berusaha meningkatkan pelayanan, diantaranya melalui inovasi-inovasi untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Keimigrasian. Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik," demikian Bugie Kurniawan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit ajak pemohon layanan Keimigrasian segera bayar tagihan