260 pejabat eselon IV Pemkab Kotim jadi pejabat fungsional

id 260 pejabat eselon IV Pemkab Kotim jadi pejabat fungsional, kalteng, bupati kotim, Halikinnor, sampit, kotim, Kotawaringin Timur

260 pejabat eselon IV Pemkab Kotim jadi pejabat fungsional

Sekretaris Daerah Fajrurrahman menandatangani berita acara sebagai saksi pelantikan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur dipimpin Bupati Halikinnor, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 260 pejabat eselon IV di lingkup, Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dilantik menjadi pejabat fungsional seiring pemberlakuan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat. 

"Ini harus kita lakukan dan batas terakhirnya itu hari ini. Kalau kita tidak melaksanakannya maka kita terancam sanksi," kata Bupati Halikinnor saat memimpin pelantikan tersebut, Jumat. 

Pelantikan secara massal ini dilakukan dalam sebuah upacara di halaman kantor bupati. Penandatangan berita acara dilakukan oleh beberapa perwakilan pejabat yang dilantik disaksikan Sekretaris Daerah Fajrurrahman. 

Halikinnor meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja maksimal dalam menjalankan tugas. Pelantikan menjadi pejabat fungsional ini juga harus dimaknai positif sebagai bagian dari upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah. 

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bertekad terus meningkatkan kinerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penyederhanaan birokrasi yang menjadi arahan pemerintah pusat juga dilaksanakan sebagai bagian dari upaya tersebut. 

Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotawaringin Timur Kamaruddin menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini merupakan perintah yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit perkenalkan aplikasi M-Paspor

Hari ini merupakan batas terakhir melaksanakan perintah tersebut. Oleh karena itu dia memperkirakan banyak daerah lain yang juga melaksanakan pelantikan serupa. 

Selama ini ada tiga level jabatan eselon yaitu eselon II diisi kepala perangkat daerah, eselon III diisi kepala bidang dan eselon IV diisi kepala seksi. Penyederhanaan birokrasi ini membuat sebagian besar jabatan kepala seksi dihapus. 

"Namun ada beberapa jabatan kepala seksi yang dipertahankan, khususnya yang mendukung tugas kesekretariatan. Ini nanti akan diatur dalam peraturan bupati," jelas Kamaruddin. 

Kamaruddin mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja. Kebijakan ini diharapkan dimaknai dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh ASN, termasuk di daerah. 

Baca juga: BMKG prediksi hari ini Sampit diguyur hujan

Baca juga: Perayaan tahun baru di Kotim berpotensi diiringi hujan

Baca juga: DPRD Kotim minta pengawasan TUKS dekat permukiman ditingkatkan