Bupati harap peredaran narkoba di Gumas bisa ditekan
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong berharap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat bisa semakin berkurang bahkan diberantas.
“Selama tahun 2021 lalu, Satuan Narkoba Polres Gumas telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020, di mana Sat Narkoba Polres Gumas menangani 33 perkara yang artinya ada penurunan sebanyak tujuh kasus atau 21 persen.
Penurunan jumlah tindak pidana narkoba di wilayah Gumas merupakan kabar yang menggembirakan. Diharapkan penurunan tersebut terjadi karena kesadaran dari masyarakat yang tidak lagi menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Sejumlah pokdakan di Gumas bakal dibantu benih dan pakan ikan
Dia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten bersama Polres juga terus berupaya maksimal guna menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
Lebih lanjut, Jaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,06 gram, yang dilakukan oleh Polres Gumas di Kuala Kurun, Jumat (31/12).
Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen dari Polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Pemusnahan diharap menjadi perhatian masyarakat agar semakin sadar hukum.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan bahwa tercatat ada 26 kasus narkotika yang ditangani oleh pihaknya di tahun 2021, atau turun tujuh kasus jika dibandingkan pada tahun 2020 yang mencapai 33 kasus.
Dari 26 kasus narkoba tadi ada 31 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 24 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka mayoritas berprofesi sebagai pekerja swasta/wiraswasta dan ibu rumah tangga.
Dari 31 tersangka tadi, sambung dia, Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 167,88 gram dan obat daftar G 363 butir.
Beberapa waktu sebelumnya Polres Gumas juga telah memusnahkan barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada 31 Desember 2021 lalu adalah pemusnahan dari penanganan kasus selama Desember 2021.
“Pemusnahan yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 kemarin berjumlah 17,79 gram yang kemudian sebagian kita sisihkan untuk keperluan di pengadilan. Jadi yang kita musnahkan bersama Forkopimda saat itu jumlah berat bersihnya 15,06 gram,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap AKD dan anggota lebih aktif
Baca juga: Tindak pidana di Gunung Mas meningkat selama 2021
Baca juga: Polres Gumas siap amankan malam pergantian tahun
“Selama tahun 2021 lalu, Satuan Narkoba Polres Gumas telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020, di mana Sat Narkoba Polres Gumas menangani 33 perkara yang artinya ada penurunan sebanyak tujuh kasus atau 21 persen.
Penurunan jumlah tindak pidana narkoba di wilayah Gumas merupakan kabar yang menggembirakan. Diharapkan penurunan tersebut terjadi karena kesadaran dari masyarakat yang tidak lagi menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Sejumlah pokdakan di Gumas bakal dibantu benih dan pakan ikan
Dia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten bersama Polres juga terus berupaya maksimal guna menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
Lebih lanjut, Jaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,06 gram, yang dilakukan oleh Polres Gumas di Kuala Kurun, Jumat (31/12).
Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen dari Polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Pemusnahan diharap menjadi perhatian masyarakat agar semakin sadar hukum.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan bahwa tercatat ada 26 kasus narkotika yang ditangani oleh pihaknya di tahun 2021, atau turun tujuh kasus jika dibandingkan pada tahun 2020 yang mencapai 33 kasus.
Dari 26 kasus narkoba tadi ada 31 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 24 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka mayoritas berprofesi sebagai pekerja swasta/wiraswasta dan ibu rumah tangga.
Dari 31 tersangka tadi, sambung dia, Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 167,88 gram dan obat daftar G 363 butir.
Beberapa waktu sebelumnya Polres Gumas juga telah memusnahkan barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada 31 Desember 2021 lalu adalah pemusnahan dari penanganan kasus selama Desember 2021.
“Pemusnahan yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 kemarin berjumlah 17,79 gram yang kemudian sebagian kita sisihkan untuk keperluan di pengadilan. Jadi yang kita musnahkan bersama Forkopimda saat itu jumlah berat bersihnya 15,06 gram,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap AKD dan anggota lebih aktif
Baca juga: Tindak pidana di Gunung Mas meningkat selama 2021
Baca juga: Polres Gumas siap amankan malam pergantian tahun