Gubernur Kalteng rekomendasikan penghentian perpanjangan PKP2B perusahaan tambang

id Gubernur kalteng, sugianto sabran, kalteng rekomendasikan penghentian izin tambang, penghentian pkp2b kalteng,PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT.

Gubernur Kalteng rekomendasikan penghentian perpanjangan PKP2B perusahaan tambang

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (ANTARA/Ho-MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan di provinsi setempat setidaknya terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998.

Meliputi PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare dan ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC), kata gubernur dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka kami meminta pemerintah pusat mengevaluasi perizinan tersebut, diantaranya tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022," tegasnya.

Kemudian menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi atau operasi produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga ada kesempatan bagi daerah meningkatkan pendapatan daerah.

"Tindakan tegas ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja," ungkapnya.

Terlebih pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Sayangnya hingga saat ini belum memberikan konstribusi optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada.

Jadi bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

"Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalteng," terangnya.

Menurutnya Kalteng memiliki potensi alam sangat luar biasa, khususnya dari sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan, serta SDA potensial lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat provinsi setempat.